AKSESNEWS.COM, MOROTAI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara (DPPPA Malut) mengelar kegiatan penguatan dan pelatihan satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Tahun 2023.
Kegiatan yang berlangsung di Aula kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (10/7/23) dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Morotai yang diwakili oleh Assiten II, Bidang Administrasi Umum dan Kehumasan, Syafruddin Manyila.
Kepala Dinas PPPA Malut, Hj Musrifah Alhadar mengatakan, penguatan dan pelatihan Satgas PATBM ini merupakan salah satu langkah dalam melaksanakan arahan Presiden RI pada rapat terbatas, 9 Januari 2020 terkait upaya-upaya penurunan kekerasan pada perempuan dan anak.
Salah satunya adalah melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan membentuk layanan one stop services, agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi dan lebih komprehensif.
Dikatakan, sebagai bentuk wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan khususnya di wilayah Provinsi Maluku Utara, maka pada akhir tahun 2020, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah membentuk sebuah unit pelayanan teknis yang khusus dalam pemberian layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, yang disebut Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Dimana, UPTD PPA Provinsi Maluku Utara memberikan layanan berupa Layanan Pengaduan dan advokasi, layanan Pendampingan Psikologi , layanan Kesehatan, Layanan Hukum, Layanan Rehabilitasi sosial dan Layanan Rumah Aman dan Pemulangan, selain itu UPTD PPA Provinsi Maluku Utara telah memiliki Psikolog, Pengacara, Konselor dan Rumah Perlindungan yang memadai.
Sebelumnya, pada tanggal 25 September 2020 Pulau Maitara telah dicanangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai Pulau Bebas Pornografi Anak. Pencanangan ini diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi daerah lain dalam membangun sistem perlindungan anak dari bahaya pornografi.
Saat ini, kata Musrifah, Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, memiliki layanan berbasis website dengan nama www.ceriacare.com. yang memberikan layanan konsultasi secara online, berupa Konsultasi Psikologi, Konsultasi IBI (Ikatan Bidan Indonesia), Konsultasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan Konsultasi Hukum (Bantuan atau layanan pendampingan hukum).
“Temukan informasi dan edukasi untuk keluarga tercinta. Mari Rajut Masa Depan Keluargamu bersama Ceria Care, “ajak Musrifah.
Selanjutnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya. Layanan SAPA 129 merupakan wujud nyata adanya jaminan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus.
Berdasarkan Data SIMFONI-PPA Maluku Utara Tahun 2022, kami mencatat kenaikan kasus kekerasan pada perempuan dan anak dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2021 tercatat 290 kasus, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 396 kasus dengan jumlah korban sebanyak 432, diantaranya 218 korban anak perempuan, 40 korban anak laki-laki, dan 169 diantaranya adalah korban perempuan dewasa.
Sedangkan data kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Pulau Morotai sendiri selama tahun 2022 tercatat ada 17 korban dengan rincian 2 korban perempuan dewasa dan 15 korban anak perempuan.
Untuk itu melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan para aktivis PATBM untuk dapat mencegah dan merespon awal kekerasan terhadap anak serta meningkatkan rasa kepedulian masyarakat yang tergabung dalam kelompok PATBM dalam pemenuhan hak-hak anak, “harap Musrifah.
Sementara, Sekertaris Daerah dalam sambutannya yang disampaikan Assiten II, Bidang Administrasi Umum dan Kehumasan, Syafruddin Manyila mengatakan, pemerintah pusat dan daerah telah banyak mengeluarkan kebijakan dan melaksanakan berbagai program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak, akan tetapi berbagai program tersebut belum mampu membendung terjadinya kekerasan terhadap anak.
Hal ini terjadi karena upaya perlindungan anak belum bayak menekankan pada pencegahan dan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan keluarga, anak dan masyarakat secara bersama-sama.
Dikatakan bahwa setiap anak, sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi.
Hak-hak tersebut berprinsip pada memberikan yang terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, nondiskriminasi, dan penghargaan terhadap pandangan anak. Artinya hak-hak tersebut harus dipenuhi bukan semata-mata untuk kelangsungan hidup anak, tetapi juga untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi semua anak, tanpa membeda-bedakan.
“Melalui kegiatan Penguatan PATBM diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan pada anak dengan cara mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan dan mengabaikan kekerasan yang terjadi pada anak, “harapnya.
Olehnya itu, perlu dilakukan untuk membangun sistem pada tingkat komunitas dan keluarga untuk pengasuhan yang mendukung, relasi yang aman untuk mencegah kekerasan dan meningkatkan keterampilan masyarakat dalam menanggapi kekerasan yang terjadi terhadap anak dengan melakukan jejaring dengan lembaga layanan yang tersedia.
“Kader/aktivis PATBM harus mampu mengenal, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada anak anak dan mampu secara mandiri maupun bersama-sama untuk melakukan perlindungan terhadap anak serta mampu menjadi agen perubahan di wilayahnya Kabupaten Pulau Morotai, “pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini dilakukan selama dua hari dengan menghadirkan Kepala Dinas Sosial PPPA pulau Morotai , Kepala BPMD dan ketua PATBM desa todokuiha Halmahera Utara, dan Nurdewa Safar, Fasilitator Daerah PATBM juga ketua Daurmala sebagai narasumber. (*)