DPPPA Malut beri Edukasi dan Cegah Pernikahan dini di Halmahera Selatan

Daerah180 views

AKSESNEWS.COM, HALSEL – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maluku Utara mengelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak (CERIA) kepada siswa-siswi SMA dan SMP sederajat di Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (1/8/23).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Halmahera Selatan (Halsel) dibuka secara resmi oleh Pelaksanaan Tugas (Plt) Sekertaris Daerah Halsel, Safiun Radjulan dan dihadiri ratusan siswa-siswi.

Safiun mengatakan, hak anak harus dijaga dengan baik, baik dari keluarga, masyarakat maupun negara. Hal tersebut karena anak adalah titipan tuhan yang bernilai.

“Anak sejak dalam kandungan hingga usia 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap anak yang harus dihormati dan dilindungi, “kata Safiun

Menurut Safiun, dengan adanya hak tersebut maka harus diberikan yang terbaik untuk anak mulai dari hak hidup dan kelangsungan hidup, Non diskriminasi dan penghargaan terhadap pandangan anak.

Artinya, hak tersebut dipenuhi bukan semata-mata untuk kelangsungan hidup anak tetapi juga untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi semua anak tampa membedakan, “ujarnya.

Lanjut Safiun, perkawinan anak merupakan pelanggan atas pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Hal tersebut sebagaimana amanat UU Nomor 35 tahun 2014 yang diubah atas UU Nomor 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak.



Perkawinan anak akan mengakibatkan dampak yang serius dari sisi kesehatan, baik dari meningkatnya resiko gangguan kesehatan mental, Stunting, KDRT hingga resiko perceraian.

“Anak-anak saat ini adalah calon pemimpin masa depan menuju generasi emas menuju 2045, “katanya.

Disampaikan, UU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menjadi harapan terkait berbagai upaya pencegahan atau penghapusan perkawinan usia anak di Indonesia.

Perubahan regulasi tersebut, dengan sendirinya mengakui bahwa minimal ada perubahan usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk kedua calon mempelai. Sebelumnya, UU ini direvisi batas usia minimal pengantin perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki adalah 19 tahun.

“Pola pikir kita harus fokus membangun bangsa yang berkualitas dengan memiliki ilmu, paham sains dan teknologi, sehingga anak harus menempuh pendidikan tinggi.

Perkawinan adalah pembentukan satuan keluarga sebagai bagian dari masyarakat, jika keluar tidak terdidik maka masyarakat juga tidak terdidik.

Melalui kegiatan sosialisasi edukasi pencegahan perkawinan anak diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan anak, Stunting, KDRT hingga resiko perceraian pada anak.

Selain itu, kami berharap semua elemen harus mampu mengenal, menelaah dan mengambil inisiatif untuk mencegah perkawinan anak dan memecah permasalahan permasalahan yang terjadi pada anak serta mampu secara mandiri maupun sama-sama melakukan perlindungan terhadap anak diwilayahnya masing-masing dan khususnya Kabupaten Halmahera Selatan, “harapnya.

Sementara, Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musrifah Alhadar mengungkapkan bahwa kasus perkawinan anak Indonesia saat ini sudah dikhawatirkan, di mana tingginya angka perkawinan anak menjadi salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak.

Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, putus sekolah hingga ancaman reproduksi remaja pada anak.

Amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan nomor 16 tahun 2019 dimana usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun menjadi upaya pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat. Namun kenyataannya di lapangan, permohonan pengajuan perkawinan masih terus terjadi dan ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Saat ini, angka perkawinan anak di Maluku Utara melebihi angka rata-rata nasional di Indonesia, yang mana angka rata – rata nasional di tahun 2022 adalah 10,82 % sedangkan Maluku Utara berada di angka 12, 82%, dan terdapat 3 (tiga) Kabupaten yang angka perkawinan anak selama 2 (dua) tahun menduduki angka tertinggi yaitu; Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka Dinas PPPA Maluku Utara mengeluarkan kebijakan program prioritas Cegah Perkawinan Anak (CERIA) yang merupakan gerakan dan ajakan bagi masyarakat (termasuk anak) untuk tidak menikah diusia Anak, “ujar Musrifah.

Melalui progam CERIA, diharapkan anak bisa berkesempatan memperoleh pendidikan yang tinggi, memiliki kesempatan tumbuh kembang yang optimal, terjaga kesehatannya baik fisik maupun mental dan yang terpenting anak bisa diajarkan untuk perencanaan keluarga, karena anak adalah harapan masa depan untuk membangun bangsa dan kasus perkawinan anak menjadi penghambat besar dalam mewujudkan generasi bangsa yang berkualitas.

Sosialisasi CERIA adalah langkah awal mengubah pandangan masyarakat mengenai perkawinan anak secara sinergi dan kerjasama dengan berbagai pihak lebih terstruktur, holistic dan integrative melamui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah serta lembaga masyarakat lainnya dan untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang holistik guna menghapuskan perkawinan anak, dibutuhkan adanya keterlibatan dari anak, keluarga dan sekolah.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 26 tahun 2022 Tentang Pusat Layanan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak “ceria care” sebagai pusat layanan yang terintegrasi dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Lebih lanjut, kata Musrifah, DPPPA Maluku Utara juga memiliki layanan berbasis website dengan nama www.ceriacare.com, merupakan sebuah sistem layanan terpadu menggunakan teknologi informasi yang menyediakan informasi tentang bahaya pernikahan di usia anak, seluruh fitur CERIA CARE tersedia dalam versi web yang dapat diakses dengan mudah dan cepat melalui perangkat komputer maupun ponsel pintar  oleh masyarakat dimana saja dan kapan saja.

Berbagai rubrik layanan konsultasi secara online telah kami sediakan didalamnya berupa, Konsultasi Psikologi, Konsultasi IBI (Ikatan Bidan Indonesia), Konsultasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan Konsultasi Hukum (Bantuan atau layanan pendampingan hukum). Temukan informasi dan edukasi untuk keluarga tercinta. “Mari Rajut Masa Depan KeluargaMu bersama Ceria Care”.

Sebelumnya, Marwa Talaba selaku ketua panitia yang juga Kepala Bidang PPA-PPH DPPPA Maluku Utara dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk mengubah cara berfikir siswa siswa agar memahami bahaya perkawinan anak serta semua kalangan agar mengutamakan hak anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaiknya bagi anak.

Karena itu, kata Marwa, sebanyak 300 Siswa-siswi yang berasal dari 6 perwakilan SMA/SMK di Kabupaten Halmahera Selatan dihadirkan untuk mengikuti Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak (CERIA) dan Reproduksi Remaja Tahun 2023.

Sementara, untuk narasumber kami menghadirkan Kespro Polda Maluku Utara, AKP Indah Fitria Dewi, Pengadilan Agama : Jabir Sasole, IBI Malut Hj.Hindun Radjiloen dan juga dihadiri oleh Sekda Halsel, Kadis PPPA Halsel, Polres Halsel, Kajati Halsel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *