AKSESNEWS.COM, TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA Malut) menggelar sosialisasi dan edukasi cegah kekerasan dan bullying di beberapa Sekolah Sasar (SD) di Kota Ternate, Kamis (6/9/23) kemarin.
Kegiatan yang berlangsung tersebut mendapat respon positif dari Kepala Sekolah maupun para guru saat tim yang dipimpin oleh Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musrifah Alhadar dan para psikolog atau psykolog klinis dan psykolog pendidikan dan UPTD PPA melakukan kunjungan.
“Sekolah yang dikunjungi kemarin adalah SD Negeri 29 Kota Ternate dan SD Negeri 1 kota Ternate, “kata Kepala Bidang PPA-PPH DPPPA Maluku Utara, Marwa Talaba saat dikonfirmasi melalui aplikasi tukar pesanan WhatsApp.
Disampaikan, kegiatan ini juga akan dilaksanakan dilaksanakan di Kota Tidore Kepulauan tepatnya SDN Cobodoe, Kota Tidore Kepulauan.
“Sosialisasi yang dilaksanakan dengan melakukan pertemuan langsung dengan para siswa -siswi mendapat sambutan positif, dan keramahan bersama anak -anak. Apalagi, kegiatan ini dilakukan dengan tema “Sekolah Aman dan Nyaman, Anak Bahagia dan Berprestasi”.
Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Hj. Musrifah Alhadar mengatakan, salah satu bentuk kekerasan yang sering terjadi di lingkungan sekolah adalah bullying, banyak anak-anak menjadi korban kekerasan dan juga menjadi pelaku bullying namun mereka tidak menyadari dan memahami hal tersebut.
“Bullying adalah suatu tindakan agresif yang dilakukan secara berulang yang dilakukan oleh satu kelompok pada satu individu tertentu. Bullying biasanya ditujukan untuk individu yang dinilai lebih lemah atau berbeda di antara kebanyakan individu lainnya, “ujar Musrifah menjelaskan.
Lanjut Musrifah, bullying dapat berupa verbal dan non-verbal. Bullying verbal biasanya berupa cacian dan umpatan kebencian.
Bullying non-verbal biasanya berupa kekerasan fisik. Bullying dilakukan dengan dasar kesenangan semata, dengan kata lain Bullying dapat menjadi kebiasaan yang buruk bagi banyak orang terutama bagi anak – anak sekolah.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada anak–anak Sekolah Dasar terkait bagaimana memahami kekerasan dan bullyng , penyebab terjadinya kekerasan , cara melindungi diri apabila terjadi kekerasan dan bullying, serta memberi pemahaman kepada anak-anak dampak dari kekerasan dan bullying.
Sosialisasi ini juga mengacu pada amandemen Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanga Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ini bertujuan agar memberikan pemahaman kepada siswa/siswi Sekolah dasar terkait kekerasan dan Bullying dan edukasi tentang cara melindungi diri dari tindakan kekerasan dan bullying serta memberikan edukasi supaya siswa -siswi berani berbicara/bercerita kepada orang terdekat jika mengalami atau melihat tindakan kekerasan dan bullying, “terangnya.
Musrifah berharap, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman siswa/siswi tentang kekerasan dan Bullying serta bagaimana mampu melindungi diri dari hal tersebut.
Selain itu, diharapkan bisa mencegah terjadinya kekerasan dan Bullying pada anak-anak terutama di lingkungan sekolah, sehingga dapat menurunkan angka kekerasan terhadap anak di Maluku Utara, “pungkasnya. (*)