AKSESNEWS.COM, TIDORE – Kegiatan Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Maitara Selatan, Kota Tidore Kepulauan diharapkan dapat menjadi trigger (Pemicu), tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan, melainkan juga bagi seluruh elemen masyarakat.
Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo saat mewakili Walikota Tidore Kepulauan menyampaikan sambutan pada pembukaan Kegiatan Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi yang diselenggarakan oleh tim penilai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertempat di Aula Kantor Desa Maitara Selatan, Kecamatan Tidore Utara, Selasa (7/11/2023).
Komitmen Pemberantasan Korupsi diimplementasikan melalui Program Desa Antikorupsi sebagai upaya KPK RI untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari level desa, dan untuk Kota Tidore Kepulauan, Desa Maitara Selatan sebagai salah satu percontohan desa antikorupsi di Provinsi Maluku Utara.
“Ini merupakan suatu kebanggaan sekaligus tantangan bagi kita semua untuk mewujudkan ekspektasi KPK, untuk itu kami berharap kegiatan penilaian program desa antikorupsi ini dapat menjadi Trigger (Pemicu), tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan, melainkan juga bagi seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan dalam mengawal dan memastikan pemanfaatan dana desa untuk program pemberdayaan masyarakat,” Tutur Ismail.
Sementara, Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi, Andhika Widiarto dalam laporannya menyampaikan, setelah melakukan observasi pada awal tahun lalu, kemudian bimbingan teknis hingga upaya mengejar ketertinggalan data melalui zoom meeting yang intens hampir setiap minggu, akhirnya proses penilaian desa antikorupsi ini dapat dilangsungkan di Desa Maitara Selatan, Kota Tidore Kepulauan.
“Setelah awal tahun kemarin kita mengobservasi, pertengahan tahunnya kita melakukan bimbingan teknis, dan pertemuan via zoom untuk mengejar ketertinggalannya data dan dokumen yang hampir setiap minggu, kini tiba pada tahapan penilaian, semoga ini bisa membawa hasil yang terbaik, untuk Program Desa Antikorupsi di Desa Maitara Selatan,” Ucap Andhika.
Andhika menambahkan, program desa antikorupsi ini bukan perlombaan, namun ada berbagai indikator yang menjadi penilaian untuk dapat ditetapkan sebagai desa antikorupsi, untuk itu dibutuhkan peran dari semua perangkat desa, bukan hanya Kepala Desanya saja, tetapi proses penilaiannya melibatkan Masyarakat dan Perangkat Desa, dengan berbagai pertanyaan dan beberapa dokumen yang nantinya akan dijawab.
Adapun agenda kegiatan penilaian program desa antikorupsi ini meliputi, Pemaparan Pemenuhan Indikator Desa Antikorupsi, Tanya Jawab (Klarifikasi dan Konfirmasi oleh Tim Penilai), Verifikasi Dokumen Pemenuhan Indikator Desa Antikorupsi, Kunjungan Kantor Desa, Kunjungan ke Masyarakat Desa, Rekapitulasi Hasil Penilaian, dan Pengumuman Nilai.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Tim Penilai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Tim dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tim dari Kementerian Dalam Negeri, Tim dari Kementerian Keuangan, Inspektorat Provinsi Maluku Utara dan Kota Tidore Kepulauan serta Pimpinan OPD terkait di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.(HMS/NT)