AKSESNEWS.COM, TIDORE – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen angkat bicara menanggapi isu miring yang akhir-akhir ini kerap ditujukan padanya. Terbaru, isu miring yang dituduhkan kepada dirinya yaitu tentang dugaan merekayasa Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2020-2021 yang dinilai janggal karena harta kekayaannya merosot.
Kepada media ini, Wakil Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen menegaskan, sebagai wakil kepala daerah, harus menunjukkan sikap kooperatif terhadap upaya pencegahan korupsi. Salah satunya yaitu dengan melaporkan harta kekayaan secara periodik sampai dengan selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya masa tugas kita.
Menurut Muhammad Sinen, Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga merupakan penyelenggara negara yang sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Terkait dengan pemberitaan tentang saya pada berita online TotabuanNews, Maluku Utara, pada Selasa 19 Desember 2023. Perlu saya klasifikasikan bahwa pada 2019, jumlah harta kekayaan sesuai pengumuman KPK dengan tanggal penyampaian laporan 8 Januari 2020 untuk periodik 2019, total harta kekayaan Rp. 2.240.980.785, termasuk didalamnya harta tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, Kas dan Setara Kas yang senilai Rp. 463.600.785,” kata Muhammad Sinen.
Kemudian, pada tahun 2020, jumlah harta kekayaan dirinya sesuai lembar pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tanggal penyampaian laporan 1 Maret 2021 untuk Periodik 2020, total harta kekayaan Rp. 1.538.811.839, termasuk didalamnya harta tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, Kas dan Setara Kas yang senilai Rp. 84.431.839, dan Utang Rp. 323.000.000.
“Sehingga total harta mengalami penurunan,” ungkapnya.
Kemudian, pada tahun 2021, jumlah harta kekayaan dirinya sesuai Lembar Pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tanggal penyampaian laporan 4 Februari 2022 untuk Periodik 2021, total harta kekayaan Rp. 1.767.564.536, termasuk didalamnya harta tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, Kas dan Setara Kas yang senilai Rp. 211.184.536,- dan Utang Rp. 221.000.000.
“Jadi, tidak perlu saya jelaskan kenapa sehingga demikian. Saya lampirkan Pengumuman Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara untuk tahun 2019 sampai dengan 2022 agar lebih jelas. Karena, setiap laporan harta kekayaan itu pasti diverifikasi oleh KPK sebelum menerbitkan surat pengumuman LHKPN,” tegas Wawali mengakhiri. (NT).