AKSESNEWS.COM, AMBON – Terhitung hari ini, Jumat (1/4/2022), harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) resmi dinaikan. Harga Pertamax kini Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 9.000. Naik sebesar Rp 3.500.
Menurut Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, dalam siaran persnya, kenaikan BBM tersebut terjadi akibat dampak dari krisis geopolitik yang terus berkembang sampai saat ini hingga mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas US$ 100 per barel. Hal ini mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat US$ 114,55 per barel, atau melonjak hingga lebih dari 56% dari periode Desember 2021 yang sebesar US$73,36 per barel.
Menyikapi kondisi itu, Pertamina Patra Niaga harus tetap menjaga komitmen dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri. Untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi, penyesuaian harga BBM tidak terelakkan untuk dilakukan. Namun hal itu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Karenanya, penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM Non Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17%. Di mana, 14% merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3% jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Sedangkan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebesar 83%, tidak mengalami perubahan harga, atau ditetapkan stabil sebesar Rp 7.650 per liter. Hal ini merupakan kontribusi Pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau.
Berlaku mulai 1 April 2022 pukul 00:00 waktu setempat, Pertamax disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5%), dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat. Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak 2019,” kata Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero).
Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya. Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp 14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp 16.000 per liter.
Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp 3.500 dari nilai keekonomiannya. “Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujar Irto.
Dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.
“Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” pungkas Irto. (*)
Sumber : Ambonkita.com