AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), M. Rahmi Husen sangat menyayangkan sikap Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali.
Pasalnya, Gubernur dan Wakil Gubernur dianggap mengabaikan undangan rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun 2021 yang telah dijadwalkan pada rapat paripurna DPRD ke-17 masa persidangan ke II tahun 2021/2022.
Kepada awak media, Rahmi Husen mengatakan bahwa sebagai pimpinan DPRD kami sangat menyayangkan ketidakhadiran mereka, apalagi ini soal penyampaiannya LKPJ, “katanya, Senin (11/4/22) di Sofifi.
Rahmi bilang, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Biro Adpim Malut Rahwan K Suamba bahwa ketidakhadiran Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali karena sedang melaksanakan sidak ke beberapa pasar.
Bahkan, Wakil Gubernur tidak bersedia untuk membacakan laporan LKPJ.
“Dari awal kita sudah layangkan undangan, kenapa tidak hadir, di sinilah timbul kecurigaan kita. Kalau Gubernur tidak berkenan hadir, bisa Wagub, apalagi kan mereka satu paket,” katanya.
Meskipun paripurna LKPJ ditunda, kata Rahmi, tidak mempengaruhi pembentukan panitia khusus (pansus) LKPJ. Hanya saja, pembentukan pansus tidak akan maksimal selama bulan ramadan.
“Masa kerja pansus kan 30 hari, mengingat sekarang kita berada di bulan Ramadan dan ini juga pasti tidak akan efektif, maka kita putuskan bersama teman-teman agar pansus itu akan dilakukan pasca lebaran, “turut Rahmi.
Sementara, Kepala Biro Adpim Malut, Rahwan K Suamba mengatakan, Gubernur saat ini tengah melakukan pemulihan kesehatan, sehingga tidak dapat hadir dalam agenda rapat paripurna.
“Kami belum dapat kabar lanjutan mengenai kapan Gubernur akan kembali beraktivitas,” katanya.
Sementara itu, ketidakhadiran Wagub, kata Rahwan, karena melaksanakan sidak bahan sembako di pasar.
“Undangan sudah kami sampaikan kemarin, tetapi Wagub menyampaikan bahwa beliau sudah lebih dulu punya agenda lain,” ungkapnya. (red)