Kirim Screenshot WhatsApp Bisa Langgar UU ITE, Diskominfo Malut tunggu Juknis

Maluku Utara146 views

AKSESNEWS.COM, TERNATE – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara (Diskominfosan Malut), mengaku hingga sekarang masih menunggu juknis dari Kementerian Kominfo terkait membagikan percakapan Screenshot WhatsApp lewat tangkapan layar.

“Soal aturan membagikan percakapan Screenshot WhatsApp lewat tangkapan layar yang dinilai langgar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ini kami masih menunggu dasar hukum yang disampaikan oleh Kominfo ke kita.



Hal ini disampaikan Kepala Diskominfosan Malut, Iksan R. A Arsad saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022) di Ternate. Menurut Iksan, sampai sekarang Diskominfosan Malut belum memiliki juknis secara detail yang di sampaikan oleh Kominfo RI sehingga belum bisa di sampaikan teknis seperti apa dalam aturan tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya akan menanyakan dulu ke Kominfo RI terkait kebijakan tersebut sambil dipelajari atas kebijakan ini karena dari informasi yang ada membagikan percakapan di WhatsApp lewat tangkapan layar.

Hal tersebut kadang dibagikan melalui pesan singkat kepada orang lain atau mengunggahnya di media sosial ini yang dianggap melanggar UU ITE sementara akan di pelajari dulu.

“Nanti setelah kita dapat juknisnya dari Kominfo RI maka akan kita kaji lagi dari sisi legal hukumnya baru akan diterapkan,” tandasnya. (An/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *