AKESNEWS.COM, TERNATE – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsuddin A. Kadir, Senin (30/5/22) membuka secara resmi rapat Koordinasi Analisis Standar Belanja (ASB) APBD tahun anggaran 2023 yang diselenggarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang dilaksanakan di Red Star Resto Ternate.
“Pemprov Malut pada setiap tahun anggaran telah melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Pasal 51 ayat 1 tersebut, yaitu dengan menerbitkan Standar Biaya Umum (SBU) yang merupakan turunan dari harga satuan regional yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ini Perpres nomor 33 tahun 2019. Dan Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa, “ungkap Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir.
Sementara ASB dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) belum ada Peraturan Gubernur yang menetapkannya. Padahal dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara menetapkan bahwa APBD disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja. Untuk itu, APBD berbasis kinerja disusun oleh Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan ASB, “ujarnya.
Menurutnya, diantara komponen – komponen ABK, indikator kinerja, SPM, dan ASB merupakan instrumen penganggaran yang sangat penting.
“Penyusunan ASB penting dilakukan karena adanya ketidakadilan dan ketidakwajaran anggaran belanja antar kegiatan sejenis dalam suatu program diantara SKPD, “kata Sekprov.
Untuk itu, ASB harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja”.
Dijelaskan, untuk melakukan suatu pengukuran kinerja, maka perlu ditetapkan indikator-indikator terlebih dahulu, misalnya indikator masukan (input) berupa Dana, Sumber Daya Manusia, dan Metode Kerja.
Hal ini agar input dapat diinformasikan dengan akurat dalam suatu anggaran, maka perlu dilakukan penilaian terhadap kewajarannya. Penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan disebut sebagai ASB, “jelasnya.
“ASB memberikan kepastian terjaganya hubungan antara input dan output (target kinerja), memiliki argumen yang kuat jika dianggap melakukan pemborosan. Unit kerja mendapat keleluasaan yang lebih besar untuk menentukan anggarannya sendiri, “akunya.
Saat ini, tambah Sekprov, Pemprov Malut dalam perencanaan dan penganggaran telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dimana aplikasi tersebut harus menyediakan Empat master data (Instrumen Standar Belanja) yakni Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum atau (SBU), HSPK dan ASB.
“Melalui rapat koordinasi hari ini, Saya berharap instansi teknis yang bertanggungjawab dalam penyusunan dan instansi terkait sebagai komponen dasar agar dapat melakukan pembahasan dan penetapan Standar Belanja yang tepat dan benar sesuai dengan kondisi daerah, “pintanya.
Untuk di ketahui, pada Rokor ASB ini dihadiri oleh sejumlah Pimpinan OPD pada masing masing instansi terkait. (rls/red)