Diskusi dan Tampung Aspirasi Masyarakat, Sugeng Cahyono Kembali Lakukan Reses di Haltim


AKSESNEWS.COM, HALTIM – Menyerap aspirasi masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sugeng Cahyono melakukan kembali melakukan kegiatan reses pada masa persidangan ke-II tahun 2021/2022, yang berlangsung di Desa Dakaino, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, Rabu (1/6/2022).

Sugeng Cahyono didampingi oleh Kepala Desa, H. Ira Fajria Hamzah duduk bersama untuk mendengar aspirasi langsung dari masyarakat. Reses yang berlangsung itu, tampak dipenuhi
masyarakat di balai Desa Dakaino.

Dikesempatan itu, Masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi seperti pembangunan jalan tani sepanjang 2 kilometer, bantuan pengadaan mesin jahit untuk ibu-ibu PKK, bantuan pengadaan alat kesenian untuk ibu-ibu kelompok majelis ta’lim, penanganan masalah stunting, kasus nikah di bawah umur yang diterbitkan buku nikah, pembangunan normalisasi kali atau bronjong sepanjang kurang lebih 4 kilometer dan jalan hot mix lintas Halmahera di Desa Dakaino.

Menanggapi usulan tersebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan ada kewenangan pemerintah provinsi juga kewenangan pemerintah kabupaten, sehingga jika usulan itu berada dalam kewenangan provinsi maka dapat diusulkan.

“Yang berkaitan dengan provinsi dan berada dalam mitra komisi saya makan dapat kita perjuangkan, namun jika tidak maka kita komunikasikan dengan teman-teman lain di komisi tersebut,” ungkap Sugeng yang pernah menjabat sebagai hakim selama 16 tahun ini.

Menurutnya, berkaitan dengan pernikahan usia dini yang diterbitkan buku nikah, jelas melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah di mana perempuan harus berusia 19 baru boleh menikah.

“Ini nanti kita di komisi akan cek ke Tobelo soal penerbitan buku nikah yang tidak sesuai aturan di sana, pernikahan usia dini ini sangat berpotensi anaknya juga mengalami stunting,” ujarnya.

Sementara itu, terkait usulan pembangunan jalan tani, normalisasi Kali Meja dan jalan hotmix, Sugeng menjelaskan akan menyampaikan kepada instansi terkait untuk segara diperhatikan.

“Kalau panjang normalisasi kali 4 kilometer maka jelas pemerintah kabupaten dan provinsi juga tidak mampu, harus melalui Balai yang sumber anggaran dari APBN,” ungkapnya sembari menjelaskan semua usulan ini belum tentu bisa terlaksana pada tahun ini, namun akan tetap diperjuangkan untuk tahun kedepannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *