AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maluku Utara terus bergerak untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Maluku Utara.
Hal ini setelah dilaunchingnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Kota Tidore Kepulauan beberapa waktu lalu oleh Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas PPPA Malut melalui arahan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis dengan melaksanakan Sosialisasi dan Bimtek DRPPA di kabupaten kota.
Saat ini, telah dilakukan ke 4 Desa yang ada dalam wilayah pulau Maitara, Kota Tidore Kepulauan dan Desa Daru, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara yang juga merupakan bagian dari DRPPA terpilih di Maluku Utara.
“Perempuan sebagai tiang negara dan anak sebagai penerus bangsa sehingga menjadi penting pemenuhan hak anak dan perlindungan anak untuk kita bergerak bersama, karena itu tidak akan bisa hanya dikerjakan oleh pemerintah pusat saja, melainkan diperlukan sinergitas dan kolaborasi antar lintas instansi sangat dibutuhkan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musrifah Alhadar usai melakukan kegiatan
Sosialisasi DRPPA di pulau Maitara dan Desa Daru, Kecamatan Kao Utara beberapa waktu lalu, Senin (14/11/22).
“Saya sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya
kegiatan Sosialisasi DRPPA
dengan tatap muka secara langsung,”ujar Musrifah.
Musrifah mengaku bahwa pembangunan PPPA di Indonesia semakin didorong untuk maju dan berkembang pada semua lini Pembangunan saat ini,
Bahkan, membangun Indonesia dari desa untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berakreditasi dan berdaya saing sangat tepat dilakukan agar tidak ada seorang pun yang tertinggal.
“Membangun desa dalam berbagai bentuk inovasi dapat berkontribusi positif bagi perempuan dan anak
karena 2/3 penduduk desa adalah perempuan dan anak, serta menjadi strategi untuk mencapai akselerasi pencapaian SDG’s di seluruh desa di Indonesia, “katanya.
“DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa
yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan
anak, “katanya.
Sampai dengan saat ini, masih belum terwujudnya keadilan dan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam hak memperoleh akses, kesempatan berpartisipasi, mengontrol, dan menikmati hasil pembangunan desa, dan serta perlunya peningkatan kualitas
hidup perempuan dalam beberapa bidang pembangunan masih tertinggal dibandingkan dengan laki-laki.
Ketertinggalan perempuan tersebut antara lain di bidang ekonomi, akses pendidikan, layanan kesehatan bagi ibu dan anak, partisipasi di sektor publik (ekonomi dan ketenagakerjaan), akses terhadap perlindungan hukum, serta keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan pada struktur kekuasaan informal maupun formal Desa dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan Desa.
Ina menambahkan bahwa DRPPA hadir untuk membantu dan bersinergi dengan Pemerintah baik
di pusat maupun di daerah untuk bersama-sama mengatasi persoalan perempuan dan anak.
Dengan demikian diharapkan agar seluruh elemen masyarakat, utamanya lembaga masyarakat di desa dapat bekerja dengan jangkauan yang lebih luas, memiliki jaringan bermitra yang lebih banyak untuk saling bertukar ide dalam konteks perempuan dan anak, membangun focus
isu yang mereka bidangi berdasarkan strategi prioritas
berdasarkan 5 ( lima ) Arahan Presiden, yaitu :
1). Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang perspektif gender;
2). Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan /pengasuhan anak;
3). Penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak; 4). Penurunan pekerja anak; dan
5). Pencegahan perkawinan anak. dan membangun sinergi nyata dengan sesama lembaga masyarakat terkait inovasi bagi perempuan dan anak.
Musrifah Alhadar juga berharap agar kedepan para kepala desa mampu untuk membuat data pilah dan data gender dalam profil desa yang didalamnya termuat peraturan desa dan produk hukum lainnya yang melindungi perempuan dan anak di desa.
Kemudian, mengembangkan program desa yang disertai dengan komitmen anggaran yang berpihak terhadap kebutuhan
perempuan dan anak, serta mewujudkan partisipasi
perempuan dan anak di seluruh proses pengambilan
keputusan dalam pembangunan desa, termasuk dalam
musrenbang dan musyawarah desa, “harap Musrifah. (MS/AN)