KPK RI Gelar Bimtek Calon Percontohan Desa Anti Korupsi Di Desa Maitara Selatan

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Tindaklanjut Observasi Desa Antikorupsi Tahun 2023, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI melakukan kegiatan Bimbingan Teknis kepada Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Maitara Selatan, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Selasa (20/6/2023).

Acara pembukaan Bimtek ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Perwakilan dari KPK RI Andika Widiarto, Perwakilan dari Kemendes PDTT Andre Iksan, Perwakilan Dinas PMD Provinsi Maluku Utara, Camat Tidore Utara serta Kepala Desa se Pulau Maitara.

Membacakan sambutan Walikota Tidore Kepulauan dalam kesempatan tersebut, Ismail Dukomalamo menyampaikan selamat datang kepada para Narasumber dari Perwakilan KPK RI dan Kemendes PDTT yang telah meluangkan waktu untuk hadir berbagi pengetahuan tentang Antikorupsi di Desa Maitara Selatan.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada Para Narasumber di Pulau Maitara, Pulau Kecil yang ada di gambar uang Pecahan Seribu Rupiah dan telah menjadi ikon untuk Pulau Maitara ini. Kami juga sampaikan terima kasih kepada Para Narasumber yang telah meluangkan waktunya pada hari ini untuk berbagi pengetahuan tentang Anti Korupsi,” Tutur Ismail.

Lebih lanjut, Ismail mengatakan, Komitmen Pemberantasan Korupsi tersebut telah diimplementasikan melalui Program Desa Anti Korupsi sebagai upaya KPK RI untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari level desa.

Dan Desa Maitara Selatan terpilih sebagai salah satu percontohan desa antikorupsi di Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat KPK Republik Indonesia Nomor: b/1764/dkm.01.02/80-84/04/2023, tanggal 5 April 2023, perihal Pemberitahuan Hasil Observasi Desa Antikorupsi Tahun 2023.

“Tentu ini merupakan suatu kebanggaan sekaligus tantangan bagi kita semua untuk mewujudkan ekspektasi KPK tersebut. Untuk itu, saya berharap kegiatan Bimtek yang digelar hari ini dapat menjadi pemicu, tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan, melainkan juga bagi seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda dan kaum perempuan dalam mengawal dan memastikan pemanfaatan dana desa untuk program pemberdayaan masyarakat,” Imbuh Ismail.

Sementara, Perwakilan KPK RI Andika Widiarto dalam sambutannya mengatakan, hari ini kita melakukan Bimtek, karena sebelumnya kita sudah melakukan observasi di 3 Desa yang ada di Kota Tidore Kepulauan untuk mewakili Provinsi Maluku Utara, diantaranya Desa Maitara Selatan, Maitara Tengah dan Desa Ampera, setelah dipaparkan ke Pimpinan, Desa Maitara Selatan yang terpilih, dan Bimtek ini juga diikuti oleh Kepala Desa se Kota Tidore Kepulauan melalui Zoom Meeting.

“Ini sebenarnya tantangan juga, karena masih calon, belum benar-benar terpilih, itu artinya masih ada tahapan penilaian, tahapan penilaian itu nanti akan kami lakukan sekitar bulan Oktober atau November. Jadi yang kita harapkan disini, kemarin informasinya nilai untuk Desa Maitara Selatan itu 20 sedangkan lulus atau tidak lulus itu minimal nilainya 90, jadi PRnya masih sangat banyak,” Ucap Andika

Andika menambahkan, meskipun banyak sekali yang belum dipenuhi di Desa Maitara Selatan, minimal dasarnya sudah ada dulu, yang pertama dari Kepala Desa dan Perangkat Desanya yang sudah mau berkomitmen, mau berusaha, itu sudah satu komitmen yang baik, masyarakatnya juga demikian, mau membantu desanya.

“Jadi antusiasme itu kita lihat juga, Alhamdulillah baik juga, Komitmen dari Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan juga baik, jadi otomatis ini menjadi satu nilai plus, tinggal bagaimana kita mengejar ketertinggalannya, kita masih punya waktu, namun waktu it uterus berjalan, jadi kita minta kerja cepat dari Kepala Desa Maitara Selatan, butuh bantuan Para Perangkat Desa dan Masyarakat juga untuk dapat mengejar target nilai 100,” Imbuh Andika.

Pembukaan Bimtek ini ditutup dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Desa Antikorupsi dan dilanjutkan dengan penyampaian Materi 1; Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi dan Indikator Desa Antikorupsi Norma Penilaian dari Perwakilan KPK RI, Materi 2; Pemanfaatan Dana Desa untuk program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penggunaan Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa oleh Perwakilan Kemendes PDTT.

Peserta dalam Bimtek ini meliputi Aparat Desa, BPD, Pengurus BUMDES, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, dan Organisasi Masyarakat Desa. (HMS/NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *