AKSESNEWS.COM, TIDORE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mengingatkan Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilu serentak 2024. Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Tidore Amru Arfa saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, (27/09/2023).
Amru mengatakan, sebagaimana diatur dalam pasal 490 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
“Untuk kades dan perangkat desa harus netral tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu” harapnya.
Lanjut Amru, sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang undang Nomor 5 tahun 2014tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pasalnya, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan masyarakat, pemerintah bahkan Negara.
“Bawaslu RI telah merilis sepuluh provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas ASN dan Provinsi Maluku Utara tertinggi pertama isu netralitas ASN,” katanya.
Amru menambahkan, terkait netralitas ASN telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga yang ditandatangani pada tanggal 22 September 2023. Adapun isi SKB tersebut ialah ASN dilarang ikut memasang spandul/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calonpeserta pemilu dan pemilihan, dilarang melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon, dilarang menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan/dukungan secara aktif, dilarang membuat postingan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, dilarang memposting pada media sosial dan media lainnya yang dapt diakses public, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dan alat peraga terkait parpol dan ASN dilarang ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi atau pengenalan bakal calon dan mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon.
“Kepala Desa dan Perangkatnya serta Aparatur Sipil Negara apabila tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN maupun Kepala Desa dan perangkatnya menjadi tidak professional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” tutup Amru.(NT)