AKSESNEW.COM, SOFIFI – Project Leader Wa Zaharia, S.STP, peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II BPSDM Kemendagri Angkatan XXIX mengelar Konsultasi Publik Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Sistem Integrasi Data dan Informasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Maluku Utara (Sidak Malut).
Kegiatan yang berlangsung di lokasi Ruang Terbuka Hijau, Ibukota Sofifi, Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan, melibatkan Biro Hukum, Dekan Ekonomi Universitas Bumi Hijrah dan Tim Efektif sistem integrasi data dan Informasi Koperasi dan UMKM Malut serta para pelaku usaha di Sofifi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Malut, Wa Zaharia mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan agar bisa berbagi masukan terkait rancangan peraturan Gubernur tentang proyek perubahan SIDAK MALUT yang sementara digagas.
“Ide yang digagas dari SIDAK MALUT, melatarbelakangi beberapa permasalahan yang dihadapi salah satunya berkaitan dengan regulasi. Dimana, dengan kehadiran UUD Cipta Kerja dan turunannya UUD PP Nomor 7 Tahun 2021 yang dianggap telah menggeser kriteria UMKM, “ungkapnya.
Kemudian, pada UUD Nomor 20 Tahun 2008 sebelumnya kriteria usaha mikro dilihat dari modal bersih dari suatu usaha tersebut hanya sampai dengan 50 juta, sementara UU cipta kerja sampai dengan 1 Miliar.
Ia berharap, seluruh pemerintah daerah maupun kabupaten kota segera mengapgreat data yang ada di daerah, dengan tujuan agar perencanaan program dapat terlaksana tepat sasaran.
Apalagi, kondisi yang terjadi akhir-akhir ini semakin banyaknya OPD yang menangani urusan pemberdayaan ekonomi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, dan jika diidentifikasi saat ini ada sebanyak 13 OPD yang menangani pemberdayaan ekonomi.
“Karena itu, melalui SIDAK MALUT kami mencoba membuat satu sistem agar bisa menggabungkan semu data intervensi
yang ada pada masing-masing OPD agar berada dalam satu tools, sehingga tidak terjadi tumpang tindih program, “ujarnya.
Melalui proyek perubahan ini diharapkan bisa di update secara bersama terkait data untuk pengembangan UMKM dan ekonomi secara umum di Maluku Utara. Dan juga akan disajikan informasi-informasi pemberdayaan yang ada di 13 OPD.
Karena itu, SIDAK MALUT hadir dan melalui peraturan Gubernur diharapkan dapat mengikat semua pihak agar wajib dan taat untuk melaksanakan peraturan yang nantinya akan ditetapkan.
Ia berharap, apa yang dirancang dalam
Pergub ini bisa bisa memenuhi apa yang dilakukan dalam pengembangan UMKM yang sesuai dengan apa yang telah dipaparkan diatas, “pungkasnya. (*)