AKSESNEWS.COM, TERNATE – Dalam rangka mengawal akuntabilitas dana desa pada triwulan I, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara menugaskan tim untuk melakukan pengawasan intern desa triwulan I tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Kegiatan yang di jadwalkan selama 9 hari ini, tim perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan ke 10 desa di antaranya, Desa Soa Sangaji Dim-Dim, Desa Waringin Lelewi, Desa Gamlaha, Desa Wateto, Desa Gorua Utara, Desa Luari, Desa Kupa-Kupa, Desa Efi-Efi, Desa Toweka, Desa Simau.
“Indikator yang diawasi dalam kegiatan ini meliputi evaluasi tata kelola dan perencanaan pembangunan desa, evaluasi tata kelola dan akuntabilitas keuangan desa, dan evaluasi tata kelola aset desa, “ujar Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Safi Mahmud.
Ia menjelaskan, dana desa merupakan sebuah dana yang bersumber dari APBN untuk diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, “jelasnya.
“Tujuan dari pengawasan intern desa yaitu untuk mengevaluasi pengawasan intern yang ada di dalam pemerintahan desa dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, “katanya.
Tak hanya menjadi akuntabel, pengawasan Intern desa ini mendorong pemerintah desa untuk peduli akan kekurangan yang masih ada dan evaluasi BPKP dijadikan sebagai sarana untuk menjadi lebih baik dalam pengelolaan keuangan desa.
Dengan kehadiran dari Tim Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara diharapkan dana desa menjadi akuntabel, hambatan dalam pengelolaan dana desa dapat teratasi secara cepat dan kesejahteraan masyarakat menjadi terjamin. (rls/red)