Resmi di Tetapkan, Ini Besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah

Kota Ternate150 views

AKSESNEWS.COM, TERNATE – Kementrian Agama Kota Ternate akhirnya menetapkan besaran zakat fitra, sebesar Rp. 35.000, Zakat Maal, Rp.1.993.475 dan besaran Fidyah Rp. 60.000 untuk umat Islam di Wilayah Kota Ternate, Maluku Utara.

Hal tersebut berdasarkan Penetapan melalui hasil Rapat koordinasi Kementrian Agama Kota Ternate bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate, Pemerintah Kota Ternate,Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nahdlatul Ulama (NU) Kota Ternate, Muhammadiyah Ternate, Imam Masjid se Kota Ternate, Kamis (17/3/2022).

Kepala kementrian Agama Kota Ternate, Amir Tomagola mengatakan dalam rapat koordinasi tersebut Memutuskan dan Menetapkan surat keputusan kepala kantor kementerian agama Kota Ternate, tentang penetapan zakat fitrah, zakat maal dan fidyah Kota Ternate tahun 1443 h/2022 m Menetapkan besaran Zakat Fitrah Kota Ternate Tahun 1443 H/ 2022 M.

” Sebesar 2,5 kg beras dengan harga beras sebesar Rp. 14.000,-/Kg, Jika diuangkan maka nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp. 35.000, per jiwa. Lebih diutamakan zakat fitrah ditunaikan sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi,Kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Amir Tomagola.

Lanjut Amir, untuk Besaran Zakat Maal Kota Ternate Tahun 1443 H/2022 M sebesar 85 gram emas dengan harga Rp.938.099, per gram.

“Jika Nisab Zakat Maal sebesar Rp. 79.738.415, per tahun dengan besaran zakat maal sebesar Rp. 1.993.475, per tahun atau sebesar Rp. 166.125,per bulan,”ungkapnya.

Selain zakat Fitrah dan Zakat Maal, Juga di tetapkan besaran Fidyah Kota Ternate Tahun 1443 H/2022/M,” Untuk fidyah wilayah Kota Ternate, besaranya Rp.60.000 per harinya, “tutup amir. (iki/adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *