AKSESNEWS.COM, TERNATE – UPTD samsat Ternate bersama dengan satuan polisi lalulintas Polres Ternate menggelar razia gabungan dengan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak wajib pajak, kendaraan yang ditemukan langsung tilang.
Razia wajib pajak ini akan berlangsung sejak tanggal 15/19 Maret 2022, dengan lokasi sasaran sejumlah jalan di Kota Ternate.
Kepala samsat Ternate, Yuni Marlina Soamole ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Satlantas Polres Ternate saat ini tengah menggelar penertiban kendaraan yang belum membayar pajak.
“Jadi hari ini, hari kedua pelaksanaan operasi penertiban, jadi kita kerja sama dengan polres Ternate, “ujar Kepala UPTB Samsat Ternate, Yuni Marlina Soamole, usai menggelar Razia di jalan merdeka, tepatnya di belakang Benteng Oranje Ternate, Rabu (16/3/2022) lalu.
Ia menyampaikan di hari pertama pihaknya telah berhasil menertibkan ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat, mereka yang terkena razia sebagian telah terealisasi, dan langsung melakukan pembayaran di Kantor Samsat Bersama.
“Kemarin hari pertama itu terjaring 130 unit roda dua, dan 18 unit kendaraan roda empat pada pagi hari dan kita lanjut pada sorenya 63 unit motor, roda empat 9 unit. Jadi kemarin juga sudah terealisasi sebagian wajib pajak langsung membayar ke kantor samsat, “ujar yuni.
Kemudian, operasi penertiban wajib pajak di hari kedua juga yang di laksanakan di Jl. Merdeka No.38, Santiong, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. “Untuk hari kedua ini kita belum tau datanya, kita belum rekap, “tandasnya. (iki/adi)