AKSESNEWS.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal dalam hal ini Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Kamis (7/4/2022) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.
Penyerahan tersangka berinisial YNM dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21.
Berdasarkan kronologi, kasus ini berawal pada bulan Juli 2021 pukul 24.00 wit, tersangka YNM yang tinggal serumah dengan korban berinisial SVA (12 tahun), pada saat itu tersangka mengatakan kepada korban “Sebentar datang ke sa punya kamar ee”, dan korban berkata “iya”.
Lanjut, Pada saat itu tersangka berada di dalam kamar, korban datang mengetuk pintu kamar tersangka dan tersangka pun membuka pintu, yang kemudian tersangka mengajak korban untuk duduk di tempat tidurnya.
Pada saat itu korban bertanya ” Mau bikin apa?”, tersangka berkata “Duduk-duduk dulu”, selanjutnya tersangka duduk di sebelah kiri korban dan mengajak korban untuk bersetubuh, namun karena pada saat itu korban merasa kesakitan, sehingga tersangka tidak jadi menyetubuhi korban.
Selang 2 hari kemudian, sekitar pukul 13.00 wit, pada saat korban sedang berada di dalam kamarnya, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban dan memaksa korban bersetubuh, hingga akhirnya dari alat vital Korban mengeluarkan bercak darah.
Tersangka telah beberapa kali menyetubuhi korban, dan yang terakhir kali pada hari senin (27/12/2021) tersangka menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya, Tsk disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, melalui Kasi Humas Ipda Arantaun menyampaikan bahwa, hari ini Polres Fakfak melalui Jajaran Sat Reskrim telah menyerahkan tersangka YNM beserta barang bukti kepada JPU, dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
YNM disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (Hms Polres Fakfak)