Lahan Dusun Urik Jadi Sengketa, Ini tanggapan Dani Soukotta

Hukrim24 views

AKSESNEWS.COM, PIRU – Sengketa kepemilikan lahan di Ibukota Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kota Piru, Provinsi Maluku yang melibatkan sejumlah pihak mendapat tanggapan dari Kepala Bagian Hukum Pemda SBB, Dani Soukotta.

Pasalnya, dalam sengketa kepemilikan lahan dengan objek Dusun Urik tersebut, terdapat sejumlah aset Pemda SBB didalamnya yakni, Kantor Dinas Kesehatan Pemda SBB, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah SBB, Rumah Dinas Pemda SBB.

Soukotta yang ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, (10/11/2022) menegaskan bahwa, sejumlah bangunan sejumlah bangunan yang berada di lahan sengketa tersebut adalah aset milik daerah yang pembangunannya dibiayai dengan uang negara.

“Aset tersebut tetap milik daerah, soal adanya proses hukum dari pihak – pihak tidak puas silahkan saja berproses dan kayaknya proses hukum sedang berjalan ya, “kata Soukotta.

Soukotta mengakui, untuk persoalan lahan tersebut, pihak Pemerintah Daerah masih menunggu hasil keputusan tetap dari Pengadilan tertinggi.

“Karena upaya hukum itu bukan saja dipengadilan tingkat 1 saja , tetapi juga ke tahap selanjutnya bahkan sampai ke tingkat Kasasi, jadi kalau putusan di Tingkat 1 atau Pengadilan Negeri seperti ini, maka Pihak yang kalah bisa melakukan upaya banding dan seterusnya.

Kabag kembali menegaskan, meskipun proses hukum terhadap lahan kantor pemerintahan itu masih terus berlangsung, tetapi pelayanan Pemerintah daerah kepada Masyarakat juga harus tetap dijalankan karena kepentingan Masyarakat tidak boleh diabaikan.

Disingung jika dalam proses hukum tersebut Pemda SBB kalah, Soukotta mengungkapkan, jika pada upaya banding dan kasasi Pemda SBB lemah, maka ada upaya – upaya lain dengan pihak yang dinyatakan menang oleh Pengadilan berupa Negosiasi dan mediasi untuk penyelesaiannya.

Ketika ditanyakan apakah Pemda SBB siap membayar kompensasi ganti rugi untuk pemilik lahan yang sebenarnya berdasarkan hasil keputusan pengadilan?, Kabag menyatakan, tetap harus seperti itu. Kalau memang seperti itu maka tetap ada mekanisme dan langkah – langkah yang harus dijalankan sesuai aturan, “pungkasnya. (Nicko Kastanja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *