Ini Jawaban Walikota atas 7 Ranperda ke DPRD Tidore

Pemerintahan105 views

AKSENEWS.COM, TIDORE – Menanggapi Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim memberikan jawaban pada rapat Paripurna ke-8 masa Persidangan III Tahun 2022 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jum’at (20/5/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak dan diikuti oleh 17 Anggota dari 25 Anggota DPRD, Forkopimda Kota Tidore, Staf Ahli dan Asisten Sekda, Pimpinan OPD, serta Para Camat dan Lurah.

Mengawali pidatonya, Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi lima fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan karena telah mendukung dan menyetujui usulan 7 buah Ranperda untuk dibahas dalam tahap selanjutnya, namun ada beberapa catatan yang perlu digaris bawahi.

“Pada dasarnya ke lima fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan mendukung dan menyetujui atas usulan 7 buah Ranperda untuk dibahas dalam tahap berikutnya, untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada kelima fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan, namun ada beberapa catatan yang perlu digarisbawahi,”tutur Ali Ibrahim.

Ali Ibrahim menambahkan, adapun beberapa catatan yang menjadi perhatian bersama diantaranya, yang pertama Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah merupakan landasan yuridis dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah, sehingga tercipta sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat, Harapannya pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kepentingan publik.

Yang kedua, terkait dengan pandangan fraksi Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa, berpandangan bahwa pengaturan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum perlu diatur secara detail, hal ini perlu disampaikan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum ada beberapa permasalahan yang belum diatur secara detail.

Mengingat ada beberapa yang telah mengatur khusus tentang hal-hal tersebut termasuk kewenangan instansi lain, sehingga dikhawatirkan terjadi tumpang tindih pelaksanaan di lapangan, namun demikian akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut pada tahapan berikutnya.

“Terkait dengan penutupan jalan sebagaimana dimaksud oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, perlu disampaikan bahwa kebiasaan penutupan jalan sering terjadi jika ada hajatan-hajatan yang dilaksanakan oleh masyarakat, sementara jalur jalan utama di Pulau Tidore sangat terbatas hanya 2 jalur utama, dalam hal ini ketentuan yang mengatur terkait pelarangan yang bersifat tegas terhadap masyarakat belum diatur, sehingga masyarakat masih diberikan izin menggunakan badan jalan,” ucap Ali Ibrahim.

Lanjut Ali Ibrahim mengatakan, apabila hal ini perlu dipertegas dalam Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, maka akan dibahas lebih lanjut bersama pansus dalam pembahasan selanjutnya.

Yang ketiga, jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah harus terus ditingkatkan baik kuantitas, kualitas dan kompleksitas.

Maka untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud diatas, pelaksanaannya harus sesuai dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dimana pasal tersebut menyebutkan terkait dengan persyaratan-persyaratan penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh yang harus dipenuhi, sehingga perumahan dan permukiman yang ditetapkan tersebut berkuntitas, berkualitas dan kompleksitas.

Yang keempat, jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Ranperda tentang Persetujuan Pembangunan Gedung, dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung sesuai dengan tata ruang dengan pengendalian bangunan gedung melalui persetujuan bangunan gedung untuk memberikan landasan kepastian hukum harus dipastikan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait dengan pengawasan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan, maka kami berkomitmen dan konsisten melakukan pengawasan secara ketat dalam rangka penegakan Peraturan Daerah ini,” imbuh Ali Ibrahim.

Sedangkan jawaban atas pandangan umum fraksi pada 3 Rancangan Peraturan Daerah lainnya seperti, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Air Minum Ake Mayora, dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Jawaban atas 3 Ranperda yang disebutkan diatas, Walikota Tidore Kepulauan H. Ali Ibrahim mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kelima Fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan karena telah menyetujui dan mendukung ketiga Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *