Geruduk Kantor DPRD Malut, Masa Aksi Minta Gubernur Cabut 10 IUP di Mangoli

Maluku Utara243 views

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan untuk Masyarakat Sula mengelar aksi di depan ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Senin (27/6/22).

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10 : 31 WIT itu untuk meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) agar segera mencabut 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli.

Iklan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan Iklan Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musrifah Alhadar,

Koordinator Lapangan, Masri Buamona dalam penyampaian aksinya secara tertulis mengatakan, perampasan ruang hidup makin massif di negara republik Indonesia, salah satunya melalui proyek strategis nasional yang digenjot pemerintah.

Menurut masa aksi, atas nama pembangunan nasional, rakyat dijadikan korban, mulai dari buruh, petani, nelayan, dan ruang hidup masyarakat.

Hal itu dapat menimbulkan ancaman tanah longsor, banjir, kerusakan hutan, pencemaran air laut yang nanti bakal dihadapi masyarakat lingkar tambangan.

“Dikhawatirkan situasi semacam ini nantinya dapat terjadi di pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula. Hal ini dikarenakan 10 IUP biji besi primer bakal beroperasi di pulau tersebut, “ujarnya.

Masri menurunkan, hal ini sejalan dengan pernyataan Komisi III DPRD Kabupaten Kepulan Sula bahwa sejumlah perusahaan sudah mengantongi izin dan telah membayar pajak sejak tahun 2014 lalu.

Namun, hal itu diketahui saat Komisi III DPRD Kepulan Sula bertemu dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut. Sehingga DPRD memastikan bahwa 10 IUP akan segera beroperasi di Pulau Mangoli dengan luas wilayah 2.142 km.

Dari 10 IUP, empat (4) diantaranya yang berfokus pada bidang biji besi, yaitu PT. Aneka Mineral Utama dengan luas wilayah 22.535.1 hektar di kecamatan Mangoli Utara Timur, desa Waisakai, sesa Pelita Jaya, desa Kawata.

Kemudian PT. itu wilayahnya mencakup juga kecamatan Mangoli Timur, desa Naflo, desa Waitina, desa Tindoy, kecamatan Mangoli Tengah desa Jere dan desa Mangoli.

Sementara, PT. Wira Bahana Perkasa memiliki luas wilayah 7.453.09 hektar yang berada di kecamatan Mangoli Tengah, desa Barukol dan desa Paslal. Selanjutnya PT. Wira Bahana Kilau Mandiri dengan luas wilayah 4.463.73 hektar di kecamatan Mangoli Utara, desa Modapuhi, desa Trans Mudapuhi dan desa Saniahaya.

PT. Indo Mineral Indonesia luas wilayah 24.440.81 hektar, kecamatan Mangoli Selatan, desa Buya dan Kecamatan Mangoli Barat desa Johor dan desa Dofa.

Bahkan, ungkap Masri, IUP ini sudah dikeluarkan sejak Bupati Ahmad Hidayat Mus. Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada Gubernur Malut dapat meninjau kembali IUP tersebut

“Masyarakat menilai berdasarkan bukti-bukti bahwa ada perusahaan sebelumnya walaupun hanya satu perusahaan yaitu di bidang login kayu saja, tetapi dampaknya terhadap lingkungan sangat besar. Apalagi 10 IUP biji besi ini yang bergerak di bidang penggalian, penggusuran tentu dampaknya akan lebih besar. Hal ini masyarakat yang merasakan bukan pemerintah.

Adapun tuntutan dan desakan Front Perjuangan Untuk Rakyat Sula terhadap Pemprov Malut, yakni :

1. Tolak beroperasinya PT. Aneka Mineral, PT. Wira Bahana Perkasa, PT. Wira Bahana Kilau Mandiri dan PT. Indo Mineral Indonesia di pulau Mangoli.

2. Hentikan aktivitas CV. Azhara Karya dan Tarik Alat Berat dari desa Wailoba.

3. Tarik TNI/POLRI dari wilayah Pertambangan dan Hentikan Perampasan Ruang Hidup di Maluku Utara.

4. Tolak Perusahaan Perusak di Hutan Patani.

5. Hentikan Penambangan Pasir PT. Laborosto di Desa Sambiki Kecamatan Morotai Timur.

6. Tolak PT. Start Energi Geotermal Indonesia di Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara.

7. Tolak Aktivitas Tambang Pasir Biji Besi di Morotai Jaya.

8. Tolak Seluruh IUP di Malut

9. Cabut UU. No 11 Tahun 2020 tentang Cipa Kerja.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Malut, Zulkifli Bian saat menemui puluhan masa aksi, menjelaskan terkait kerja anggota DPRD khususnya Komisi III yang membidangi soal pertambangan.

“Komisi III saat ini juga sedang mendalami soal izin usaha pertambangan di Maluku Utara,” ujarnya.

Zulkifli menyebutkan perihal keberadaan anggota DPRD yang saat ini sedang bertugas melaksanakan rapat rapat Pansus LKPJ dan kegiatan AKD lainnya, sehingga massa aksi tidak dapat bertatap muka dengan anggota DPRD.

“Insyaallah besok Selasa rapat Komisi-Komisi dan pansus akan di laksanakan di kantor Sofifi, terkait demo dan pernyataan sikap ini saya sudah laporkan ke Ketua Komisi III, dan beliau prinsipnya siap menindaklanjuti Aspirasi dari teman-teman ini akan kita teruskan ke komisi III dan pansus LKPJ untuk ditindaklanjuti, “pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *