Walikota Hadiri Sidang Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III DPRD Kota Tidore Kepulauan

AKSESNEWS.COM, TIDORE-Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi, Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim kembali Menyampaikan jawaban atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 20221 yang diagendakan pada Sidang paripurna ke-14 Masa Persidangan III DPRD Kota Tidore Kepulauan, di Gedung DPRD Kota Tidore, Senin (11/7/2022).

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ratna Namsa yang diikuti oleh 17 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan serta Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Insan Pers.

Iklan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan Iklan Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musrifah Alhadar,

Mengawali pidatonya, Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Menanggapi pandangan umum Fraksi PDIP, Nasdem dan PKB Terkait dengan Pendapatan Daerah, Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menjelaskan bahwa Rasio kemandirian Pemerintah Daerah Tahun 2021 sebesar 6,80% dari total pendapatan daerah turun 2,20% dari tahun 2020 sebesar 9,00% ini dikarenakan belum maksimalnya penerimaan pendapatan asli daerah karena beberapa infastruktur yang menjadi sumber pendapatan masih dalam proses pembangunan serta memaksimalkan koordinasi antar OPD terkait dengan transparasi OPD dalam menyajikan data potensi pajak dan retribusi sehingga dapat mencegah hilangnya potensi pendapatan.

Lebih lanjut, Berdasarkan pandangan umum yang disampaikan Fraksi PDIP, PAN dan Demokrat Sejahtera tentang SILPA, Ali Ibrahim mengatakan perlu disampaikan bahwa realisasi Silpa sebesar Rp.106.871.740.112,00 disebabkan karena realisasi pendapatan Kota Tidore Tahun 2021 melebihi anggaran yang ditetapkan sebesar Rp.34.533.586.119,00 serta Tahun 2021 terjadi penghematan belanja sebesar Rp. 78.071.642.847,00.

Pandangan umum fraksi PAN terkait dengan hasil audit eksternal Perumda, Walikota dua periode ini juga menjelaskan bahwa untuk laporan keuangan perumda aman mandiri Tahun 2021 juga telah diaudit oleh akuntan public.

Berdasarkan pandangan umum yang disampaikan fraksi PDIP terkait dengan jumlah belanja untuk kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat, akan tetapi kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menunjang kegiatan operasional Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan.

Sebelum mengakhiri pidato jawaban ini, Walikota dua periode ini mmengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada DPRD dalam pandangan umum fraksi-fraksi terkait dengan Opini WTP yang telah diterima 8 kali berturut-turut.

“saya percaya bahwa dinamika dalam pembahasan semata-mata bentuk kebersamaan dan tanggungjawab dua lembaga ini terhadap masyarakat Kota Tidore yang lebih sejahtera.” Kata Ali Ibrahim(Rls,NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *