AKSESNEWS.COM, TERNATE –Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan penguatan dan pembentukan pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA) Provinsi Maluku Utara tahun 2022.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musrifah Alhadar di Hotel Safirna Ternate, Kamis (1/12/22) diikuti oleh Ketua Organisasi Perempuan, dan Komunitas Peduli Perempuan dan Anak di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan ini juga menghadirkan tiga narasumber yakni, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak, atas pengasuhan, keluarga dan lingkungan KPPA RI Rohika Kurniadi Sari, kemudian dari UPTD PPPA Maluku Utara, Kharunisa dan Kabid Ekonomi dari Bappeda Malut, Syafruddin.
“Sejak tahun 2016 Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA) RI telah membentuk program unggulan PUSPAGA yang merupakan bentuk layanan di bawa koordinator Dinas PPPA, “ungkap Musrifah Alhadar dalam sambutannya.
Dikatakan, kehadiran PUSPAGA sebagai wujud kepedulian negara dalam meningkatkan kehidupan keluarga dan ketahanan keluarga melalui program pendidikan/ pengasuhan, ketrampilan menjadi orang tua, keterampilan melindungi anak, kemampuan meningkatkan partisipasi anak dalam keluarga serta penyelenggaraan program konseling bagi anak dan keluarga.
Meski begitu, pengasuhan memegang peran yang sangat penting dalam sebuah keluarga dan akan menentukan baik buruknya karakter seorang anak kelak.
Menurutnya, kegagalan keluarga dalam melaksanakan tanggung jawab pengasuhan disertai lemahnya program pemerintah dalam membantu/memberdayakan keluarga tersebut untuk mengasuh dan melindungi anak, dikhawatirkan akan menyebabkan anak berada dalam kondisi rentan dan beresiko mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya.
Karena itu, ia berharap melalui kegiatan penguatan dan pembentukan PUSPAGA Maluku Utara dapat mengajak masyarakat luas untuk bersama sama bersinergi mewujudkan kesejahteraan perempuan dan anak.
Selain itu, semua lintas terkait dapat memperhatikan permasalahan permasalahan perempuan dan anak, dimana kebijakan pengalokasian anggaran disusun untuk mengakomodasikan kebutuhan yang berbeda antara perempuan dan anak secara efektif dan efesien.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil survei yang di laksanakan oleh Kementerian PPPA RI menyebutkan, tingginya angka kekerasan pada seorang anak disebabkan oleh orang-orang terdekat dengan anak seperti orang tua kandung, ayah/ibu sambung, kerabat, guru dan teman sehingga hal tersebut tentu berdampak buruk terhadap pengasuhan anak.
Menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, yang mana setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Semoga PUSPAGA bisa sebagai tempat pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera yang dilakukan oleh tenaga profesional seperti tenaga konselor, baik psikolog atau sarjana profesi bidang psikologi, Bimbingan Konseling atau Pekerja Sosial yang telah memahami Konvensi Hak Anak, melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga yang bertanggung jawab terhadap anak dalam mengasuh dan melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran, “katanya.
Melalui forum ini, saya berharap akan tercipta sinergitas dan harmonisasi hubungan kemitraan antara lembaga kemasyarakatan dalam membangun komitmen bersama untuk mendorong masyarakat lebih maju dan mandiri, “harapnya. (MS/AN)