AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara (DPRD Malut) meminta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut untuk lebih proaktif menghadiri setiap rapat yang digelar DPRD.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), M. Sofyan Daud saat melaporkan hasil pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Malut pada rapat paripurna, Kamis (5/1/2023) di Sofifi.
“Melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat dua dengan agenda pembahasan ranperda ini, kami meminta kepada pimpinan OPD agar dapat lebih aktif berkoordinasi dengan Biro Hukum dan HAM, “ujar Sofyan Daud dalam laporan tertulisnya.
Menurutnya koordinasi tersebut penting dilakukan karena berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
baik mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, dan pembahasaan rancangan perda usul kepala daerah yang merupakan usulan perangkat daerah.
Selain itu, pihaknya meminta dengan tegas pada tahapan pembahasan rancangan perda, pimpinan OPD untuk tetap lebih pro aktif-hadir dalam menghadiri rapat-rapat pembahasan pembicaraan tingkat I rancangan perda baik itu ranperda usul DPRD maupun usul Gubernur Malut.
“Demikian laporan yang dapat kami sampaikan. Mudah-mudahan apa yang diputuskan hari ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan asas pembentukan peraturan, “ujarnya mengakhiri.
Adapun rekomendasi hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait tugas Bapemperda untuk membahas empat ranperda, di mana satu rancangan perda berasal dari usul DPRD dan 3 rancangan perda usul Gubernur Malut.
Keempat ranperda dimaksud adalah, Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang RPJMD Tahun 2020-2024, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sofifi. (RU/MS)