Reses di Desa Waleh, Ketua Fraksi PDIP Serap Aspirasi Masyarakat

DPRD, Maluku Utara126 views

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Setelah dari Kabupaten Halmahera Timur, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang juga Ketua Fraksi PDIP, Rahmawati Muhammad kembali melakukan reses di Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Jumat (3/2/23) kemarin.

Dikesempatan itu, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dengan daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan disampaikan oleh bererapa pendamping dari Sekretariat DPRD provinsi Maluku Utara.

Kades Waleh, Anhar Syafar dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan reses mengucapkan selamat datang kepada ibu dewan dan rombongan.

Untuk itu, Saya selaku Kepala Desa dan warga masyarakat Desa Waleh patut memberi apresiasi sekaligus ucapan terima kasih karena telah menyambangi desa kami melalui kegiatan reses masa sidang I tahun 2023, “ujar Kades.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Rahmawati Muhammad dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh warga Desa Waleh.

“Semoga melalui reses ini, hasil penyerapan aspirasi ini akan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang kemudian di sampaikan ke pada pemerintah daerah melalui paripurna di Kantor DPRD Maluku Utara di Sofifi, “kata Rahmawati Muhammad saat dikonfirmasi.

Ia berharap, pemerintah dapat melihat mana yang lebih prioritas utama yang dapat di bangun untuk kepentingan masyarakat banyak khususnya di Desa Waleh.

Ditengah jalannya kegiatan reses, ada beberapa poin usulan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat dan warga yang nantinya akan dibawa ke DPRD untuk disampaikan kepada pemerintah Provinsi Maluku Utara diantaranya;

Pertama, Pembangunan Talud penahan ombak sepanjang 200 meter. Kedua, Pembangunan Drainase 200 meter, dengan lebar 1,5 meter. Ketiga, Pembuat Rumah tidak layak huni sebanyak 10 unit dan Bantuan bagi pengusaha kue Industri rumahan.

Dikesempatan itu, tampak hadir diantaranya Sekertaris Desa, Ketua BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga desa setempat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *