Pemkot Tikep Gelar Kegiatan Asistensi Penyusunan LPPD Dan SPM Tahun 2022

Tidore262 views

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam mengisi capaian kinerja dan penyelenggaraan setiap urusan pemerintahan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Tata Pemerintahan, menggelar kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD dan SPM) Tahun 2022 di Aula Sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Kamis (19/1/2023).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain dan diikuti oleh seluruh Pimpinan OPD, Sekretaris dan Kasubag Perencanaan Keuangan atau analis keuangan, termasuk Bagian pada Setda Kota Tidore serta Kecamatan. Adapun pembicara dalam kegiatan ini dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara Drs. Taufiqurrahman M. M,Si dan Ilham, S.STP.

Iklan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan Iklan Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musrifah Alhadar,

Dalam sambutannya, Taher Husain mengatakan, LPPD adalah sebuah penilaian secara makro, laporan harus terstruktur dan terukur serta dilengkapi dengan data yang akurat. Penyusunan LPPD harus berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif.

“Kegiatan ini harus dijadikan media peningkatan kapasitas aparatur dalam mengisi pencapaian kinerja dan penyelenggaraan setiap urusan pemerintahan, Kami memberikan apresiasi kepada seluruh OPD penyelenggara urusan pemerintahan beserta tim penyusun LPPD dan SPM, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, telah menyampaikan laporannya tepat waktu bahkan lebih dulu dari kabupaten/kota lain di Maluku Utara,” tutur Taher.

Lanjut, Taher menambahkan, berdasarkan hasil pra-evaluasi SPM triwulan empat tahun 2022 secara nasional, capaian SPM Kota Tidore Kepulauan sudah berada di angka 72,5 persen, angka ini di atas rata-rata capaian SPM kabupaten/kota di Maluku Utara. Tentunya ini masih menjadi catatan bagi OPD penyelenggara urusan wajib pelayanan dasar untuk terus meningkatkan pelayanan dasarnya.

“Kami berharap, ketepatan waktu dalam pelaporan harus tetap dipertahankan. Ketersediaan data dukung penting untuk diperhatikan validitasnya. Artinya data capaian tidak saja berisi angka, tapi punya rincian data dukung. Review dari Inspektorat Daerah atau APIP menjadi bagian penting memastikan tingkat keakuratan data, Sehingga laporan LPPD dan SPM bisa menjadi lebih baik dan berkualitas,” Imbuh Taher.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Zulkifli Ohorella dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai bentuk tindaklanjut dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Ditjen OTDA Nomor 100.2.2.7/9136/OTDA tentang penyampaian pedoman penyusunan laporan pemerintah daerah tahun 2022 dan Permedagri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal secara spesifik, laporan SPM sudah harus dilkaporkan secara berkala per 3 tahun 3 bulan melalui aplikasi SPM Bina Bangda Kemendagri.

“Sebagaimana tahun lalu, Bagian Tata Pemerintahan sebagai sekretariat tim, menginisiasi penyampaian format atau template pada OPD dengan tujuan untuk memudahkan OPD dalam menyusun dan memasukan data pendukung sesuai indikator bidang urusannya. Peserta pada kegiatan ini kurang lebih 90 orang, yaitu Sekretaris dan Kasubag Perencanaan Keuangan atau analis keuangan pusat daerah pada masing-masing perangkat daerah, termasuk bagian dan kecamatan untuk bisa bersama-sama menyerap materi pada kegiatan ini,” Ucap Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, Asistensi dan Pendampingan dari OPD tetap dilakukan setiap jam kerja oleh tim asistensi dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan, tim penyusun dari perangkat daerah diharapkan dapat memasukan laporannya sebagaimana batas waktu yang tertera dalam surat edaran sekda nomor 100.3.2/71/01/2023. Tak lupa ia juga mengapresiasi OPD di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang telah bekerja keras berusaha memaksimalkan tenaga dan pikiran untuk penyusunan LPPD dan SPM.(HMS/NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *