Sentra Gakkumdu Ajak Kepala Desa di Tidore Kawal Pemilu 2024

Tidore305 views

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan mengajak Kepala Desa se- Kota Tidore Kepulauan untuk bersinergi dalam mengawal Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.

Hal ini disampaikan, Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Bahrudin Tosofu, SH kepada sejumlah media mengatakan, sistem Penegakan hukum Pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi.

Iklan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan Iklan Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musrifah Alhadar,

Lanjutnya, penegakan hukum Pemilu yang di desain terdapat di dalamnya tindak pidana Pemilu, selain itu dalam prosesnya sangat menentukan hasil maupun kredibilitas Pemilu yang bebas, jujur dan adil pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

Undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum memberikan jaminan kepastian hukum terhadap potensi- potensi pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan Pemilu.

Sementara, Penanggung Jawab Sentra Gakkumdu Kapolresta Tidore KombesPol Yuri Nurhidayat S.IK, MH menjelaskan, untuk tahapan pelaksanaan kampanye saat ini, Kepala Desa sebagai pejabat yang mempunyai wewenang dapat mempengaruhi orang maupun kelompok orang telah tegas disebutkan dalam pasal 282 bahwa Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam Jabatan Negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye berlangsung.

Kata Kapolresta, selain ketentuan tersebut terdapat ketentuan pidana yang dapat dikenai untuk Kepala Desa dalam pasal 490 yaitu setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12. 000. 000,- (dua belas juta rupiah).

“Untuk itu, dalam kesempatan yang berbahagia ini kami mengajak kepada seluruh kepala desa di daratan Oba se- Kota Tidore Kepulauan agar mari sama- sama bahu membahu mengawal Pemilu 2024 yang lebih bermartabat dengan tidak terlibat secara aktif sebagai tim pendukung maupun sebagai simpatisan”ajaknya

Hadir dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Propinsi Maluku Utara Dr. Fahrul Muid, MA, Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Bahrudin Tosofu, SH Anggota Bawaslu Kota Tidore Amru Arfa, SH dan Iriyani Abd Kadir, S.IP, M.Si, Kapolresta Tidore KombesPol Yuri Nurhidayat, S.IK, MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tidore Sri Mardiyana Joisangaji.(NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *