Upaya Cegah Korupsi di Instansi Kemenag, 187 UPG Telah Dibentuk


AKSESNEWS.COM, TERNATE – Komitmen anti korupsi menjadi salah satu pesan yang disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas pada awal Tahun 2023.

Pesan ini kemudian diterjemahkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI (Itjen Kemenag) dengan melakukakn percepatan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Instansi Kemenag.

“Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023 ini Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG. Baik ada di tingkat pusat hingga Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Faisal Ali Hasyim selaku Irjen Kemenag di Jakarta, Jumat (29/12/2023) kemarin.

Menurutnya dalam tiga tahun terakhir, Itjen Kemenag sudah melakukan proses percepatan pembentukan UPG. Dimana pada Tahun 2021, telah terbentuk 67 UPG pada Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UPT, dan unit kerja lainnya pada Kementerian Agama.

Jumlah UPG kemudian makin bertambah pada Tahun 2022, yaitu telah mencapai 106 UPG. Tahun 2023 juga sudah bertambah lebih banyak, yakni 71 UPG, sehingga secara totalnya sudah ada sebanyak 187 UPG yang terbentuk.

“Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG,” tandas Faisal Ali Hasyim.

Kata Faisal, progres positif ini merupakan cermin keseriusan Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Oleh karena itu Faisal berharap pembentukan UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi.

“Pembentukan UPG merupakan upaya untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang antikorupsi serta penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja,” jelas Faisal.

“Ini adalah langkah konkrit dalam mewujudkan good governance di Kementerian Agama,” imbuhnya.

Selain itu Faisal mengungkapkan cara pelaporan gratifikasi yaitu ada dua cara, Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapor, dapat datang langsung, atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK pada laman [https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id).

Kedua, melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.

Dikatakannya, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

Regulasi ini antara lain mengatur tentang gratifikasi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.

“Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai. Sedangkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan,” tutur Faisal.

Faisal juga menyebutkan Regulasi Gratifikasi yang dimana masalah gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pasal 12B UU No 20 tahun 2021 menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Senada dengan Irjen Faisal, Kakanwil Kemenag Malut, H. Amar Manaf mengatakan pembentukan UPG adalah langkah konkrit dalam intensifikasi budaya antikorupsi dan pemahaman pegawai.

“Ini sekaligus penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi pada Satuan Kera da merupakan langkah nyata dalam mewujudkan good governance di lingkungan Kementerian Agama,” kata Amar Manaf. (At/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *