Jika Gagal dalam Pelatihan Dasar, CPNS Terancam Tak Lolos Jadi PNS

Maluku Utara161 views

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Maluku Utara bakal segera melaksanakan Pelatihan Dasar atau Latsar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang baru saja lulus CPNS di tahun 2022.

Hal ini diungkap Kepala BPSDM Malut, Miftah Baay saat dikonfirmasi Aksesnew.com di ruang kerjanya, Senin (20/6/22).

“Ada sebanyak 130 orang CPNS di lingkup Provinsi Malut tahun 2022 yang bakal mengikuti pendidikan Latsar, didalamnya terdiri dari peserta golongan lll sebanyak 90 orang dan Golongan II sebanyak 40 orang yang terbagi dalam 2 angkatan, “terangnya.

Pelatihan tersebut akan dibagi dalam beberapa angkatan. Dimana, Angkatan pertama untuk kelas A sebanyak 30 orang dan kelas B sebanyak 30 orang semua adalah golongan lll. Kemudian, lanjut Miftah, setelah angkatan pertama selesai atau off, dilanjutkan oleh angkatan ke II.

Menurut Miftah, peserta akan berada di kelas selama 21 hari, dan kemudian dihari ke 23 baru dilanjutkan dengan angkat ke dua. Untuk jumlah angktanan kedua, dalam 1 kelas terisi oleh 40 orang peserta dan kemudian kelas golongan lll sebanyak 25 orang, mereka masuk dari 20 hari kerja mulai dari sekarang, yang akan dipusatkan di kampus PNS di kantor BPSDM Malut di Sofifi.

“Mereka ini merupakan prasyarat dari PP 11 tahun 2017 tentang menajemen PNS, untuk bagaimana peraturan ASN yang telah di atur bahwa pegawai negeri itu harus melewati masa uji coba satu tahun, kemudian setelah satu tahun dia wajib mengikuti pelatihan lastsar CPNS dan itu harus diuji apakah dia layak menjadi pegawai negeri apa tidak, “jelasnya.

“Dalam pendidikan lastsar, setiap satu orang pegawai hanya memiliki satu kesempatan, dan apabila ketika setelah mengikuti pendidikan lastar dia tidak lulus berarti dia akan gugur sebagai pegawai, “tegas Miftah.

“Dia sudah tidak bisa jadi pegawai. Karena itu, kemarin pas pembukaan Pak Sekda sangat stres, karena apabila mereka tidak lulus maka tidak jadi pegawai lagi, “ceritanya.

“Nah, untuk pelatihan ini sekarang untuk mereka totalnya 51 hari, 21 hari itu latih kemudian 30 hari menerka kembali ke kantor masing-masing (red, tempat tugas). Jadi setelah dididik selama berapa hari dia dituntut mata diklat yang didapat itu tempat kerja.

Dimana pada kerja tersebut dia merencanakan apa yang mau dia lakukan, kemudian setelah itu maka kita akan uji selama 30 hari dipraktikkan di sana dan dia balik kemudian baru kita uji. Jadi dia melaksanakan ujian sebanyak dua kali.

“Meski dia sudah terdaftar jadi PNS, tetapi belum tentu dia bisa jadi PNS 100 persen seperti halnya di Morotai kemarin ada tiga orang tidak lulus, Sebab mereka ini harus capai presentasi 100 persen diantara ketiganya dua saya nyatakan tidak lulus karena persentasenya tidak sampai.

Sementara yang satunya hanya mencapai 70% jadi kelulusannya saya tunda dan harus memenuhi lagi 30% agar dia bisa lulus. Untuk itu, saya akan memberikan ujian ulang kepada yang satu orang dari setelah pelaksanaan ujian ini besok baru ya dari Morotai akan ikut serta untuk ujian.

Jadi dia akan ulang selama 30 hari di lapangan, bahkan tak hanya di Morotai di tempat lain juga ada banyak yang tidak sampai 100% seperti halnya di Kabupaten Sula juga berulang-ulang tidak lulus ada.

“Tapi memang secara teknisnya kita tidak sampai pada tidak lulus, tetapi kelulusannya kami tunda, nah ketika ditunda maka ini akan berpengaruh pada SK 100 persen dan itu akan berbeda sama teman-teman pegawai yang sudah lulus karena keterlambatan usul.

Miftah bilang, tugas yang dibebankan itu sesuai dengan pekerjaan mereka yang ada di sana, tetapi mereka dengan untuk mendapatkan bahan-bahan itu harus dengan metode yang didapat dalam pembelajaran selama 21 hari itu, di mana pelajaran ini sebenarnya berkaitan dengan pelajaran etika pegawai.

Seperti yang dikenal saat ini dengan istilah pegawai berakhlak dalam arti selain akronimnya berakhlak dia juga berorientasi misalnya seperti a berorientasi berakhlak kemudian poin b berorientasi akuntabilitas, berorientasi pelayanan.

Jadi itu dia harus praktek di lapangan dan kita akan tanya dapat data ini dari mana dan data itu setelah dapat maka akan dibuktikan ketika dia ujian maka mentornya juga akan datang apakah betul dia melakukan itu makanya harus dikonfrontier.

“Selama 30 hari di sana sikap dan perilakunya langsung dikontrol oleh masing-masing mentor, dan pada saat ujian sebagai nilainya itu sudah dibawa oleh mentornya, “pungkasnya. (*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *