Gubernur Sampaikan Empat Ranperda ke DPRD Malut


AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menyampaikan 4 (empat) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar program pembentukan peraturan daerah kepada DPRD Malut.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Malut Muhammad Abusama, juga dihadiri oleh Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud dan seluruh Anggota DPRD serta pimpinan OPD terkait, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Malut di Sofifi, Selasa (6/9/2022).

Dalam pidatonya, Gubernur Abdul Gani Kasuba menyampaikan bahwa maksud dari penyampaian Ranperda sebagai wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 97, Pasal 236 dan Pasal 239 ayat (7) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ke-empat Ranperda yang disampaikan Gubernur adalah Ranperda tentang;

1). Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024.

2). Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Perusahaan Perseroan Daerah Moloku Kie Raha.

3). Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

4). Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Cadangan Pangan Provinsi Maluku Utara.

Lanjut Gubernur, pembangunan merupakan proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Hal tersebut mencakup berbagai perubahan atau struktur sosial, dengan tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan serta pengentasan kemiskinan. Inilah yang menjadi dasar dalam merencanakan pembagunan skala nasional maupun skala daerah.

“Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang menjabarkan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Dimana, RPJMD memuat tujuan, sasaran, starategi, arah kebijakan, pembangunan daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikator untuk jangka waktu 5 tahun dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN), “jelasnya.

Seiring waktu pelaksanaan pasca ditetapkan Perda Provinsi Maluku Utara Nomor Nomor 7 Tahun 2020 tentang RPJMD Provinsi Malut Tahun 2020-2024, telah terjadi ketidakkonsitenan antara perencanaan dan realisasi capaian hasil pembangunan daerah sebagai akibat munculnya bencana alam Pandemi Covid-19 yang berpengaruh pada capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah Provinsi Malut.

Hasil evaluasi terhadap capaian indikator kinerja dari tujuan dan sasaran RPJMD juga belum sesuai dengan harapan sebagai akibat kondisi perekonomian dan kemampuan keuangan daerah yang terkoreksi akibat akibat Covid-19.

Selain itu, telah terbit beberapa kebijakan nasional yang mempengaruhi penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang tercermin pada tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun, yang disusun berpedoman pada RPJPD Provinsi Maluku Utara tahun 2005-2025 dan RPJMN tahun 2020-2024.

Lebih lanjut, perubahan RPJMD Provinsi Malut tahun 2020-2024 juga telah memenuhi point 3 pada Pasal 342 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD ;

1) Hasil Pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah;

2) Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi tidak sesuai;

3) Terjadi perubahan yang mendasar, yang mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

Memperhatikan hal diatas, maka sangat diperlukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024;

Berikut, terkait Pembentukan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Moloku Kie Raha merupakan hal yang amat urgen dan penting sebagai implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tetap memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah, antar daerah, potensi dan keaneka ragaman daerah dalam kesatuan sistim penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pembentukan Rancangan Peraturan ini relevan dibutuhkan mengingat sangat berdampak pada kepentingan masyarakat Maluku Utara, sehingga menjadi skala perioritas pemerintah daerah Provinsi Malut dalam mewadahi dan memfasilitasi kebijakan daerah yang tepat melalui kepastian hukum dengan melahirkan peraturan daerah yang bermanfaat dan sebagai harapan dengan adanya Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Kie Raha menjadi formulasi tepat bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan serta pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Moloku Kie Raha pada masa mendatang.

Secara Hukum, provinsi Malut diketahui telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Provinsi Malut, yang kemudian diberi nama Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri. Perusahaan daerah ini lahir sebagai upaya mendapatkan sumber pendapatan asli daerah dan untuk mengantisipasi era perdagangan global serta turut membantu pemerintah daerah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan serta untuk mewujudkan reinventing government.

Namun demikian, berdasarkan hasil Audit BPK pada tahun 2017 terlihat Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri belum dapat mewujudkan tujuan pendiriannya, justru sebaliknya mengalami kerugian.

Olehnya itu, perusahaan daerah dalam menghadapi era persaingan revolusi industri dituntut selalu berorientasi pada pemikiran dan perilaku bisnis yang professional, berlaku efisien, efektif, produktif dan antisipatif serta mampu bersaing untuk memenangkan persaingan yang semakin ketat, sehingga BUMD yang dibentuk diperlukan strategi dan penataan diri dalam perubahan.

Pada sisi yang lain telah terjadi perubahan pada peraturan perundang-undangan terkait BUMD yang awalnya menggunakan Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan peraturan Pelaksanaan yang masih merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, dimana pada kenyataan landasan itu telah dicabut dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perubahan ini berimplikasi hukum atas eksistensi perusahaan daerah yang telah ada sebelumnya, sehingga diberlakukan ketentuan baru tersebut untuk menyesuaikan sebagai landasan hukum melaksanakan amanah Peraturan Perundang-undangan dimaksud.

Perlu dijelaskan juga bahwa memperhatikan hal diatas, maka penegasan ihwal penyelarasan pengertian baru tentang BUMD menjadi penting dilakukan, karena pada bagian ketentuan peralihan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa selambat-lambatnya pada tanggal 2 Oktober 2017 seluruh BUMD “Wajib” menyesuaikan bentuk Hukumnya menjadi Perusahan Umum Daerah (Peumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Berdasarkan Pertimbangan diatas, maka Perusahaan daerah Kie Raha mandiri yang dibentuk berdasarkan Perda nomor 13 Tahun 2004, wajib menyesuaikan Bentuk Hukum menjadi Perumda atau Perseroda.

BUMD yang disesuaikan dan dibentuk baru ini, akan didasarkan pada Kepemilikan lebih dari satu daerah, termasuk kajian studi kelayakan usaha dan kebutuhan Daerah, maka perusahaan umum daerah yang akan diubah bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 334 ayat (2) dan pasal 339 ayat(1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bahwa Rancangan peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Moloku Kie Raha dianggap sangat urgen untuk dibentuk sebagai Payung Hukum dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat Malut.

Untuk Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagaimana diketahui penyelenggarakan otonomi daerah dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah disamping sumber pendapatan daerah lainnya.

Bahwa pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun telah dicabut dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana di daerah implementasinya diatur dengan Peraturan Daerah.

Bahwa dengan lahir dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan wujud respon pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, sehingga di perlukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah serta pemberian diskresi dalam penetapan tarif, sehingga kewenangan pungutan di daerah semakin luas dengan adanya penambahan beberapa jenis pajak dan retribusi baru.

Kebijakan ini tentunya sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bahwa sebelumnya dasar kebijakan untuk Pendapatan Asli Daerah pada pajak daerah dan retribusi daerah telah diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah.
Seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka pemerintah Provinsi Maluku Utara harus menyesuaikan pengaturan Regulasi di maksud. “Olehnya itu sangat diperlukan Peraturan daerah baru tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, “ujar Gubernur.

Untuk Ranperda Provinsi Malut tentang cadangan Pangan pemerintah daerah, maka Pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 menyatakan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan, Peternakan, Perairan dan Air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman.

Sebagai bagian dari hak asasi manusia, ketersediaan pangan merupakan kewajiban dan tanggungjawab dari pemerintah maupun pemerintah daerah yang didasarkan pada kewenangan urusan pemerintahan masing-masing, namun di Provinsi Malut belum ada regulasi yang mengatur tentang Ketersedian Pangan di daerah

Bahwa Rancangan Peraturan daerah ini sangat penting untuk penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan di Provinsi Malut dalam menjawab hadirnya payung hukum terkait Pelayanan ketersediaan Pangan di Provinsi Malut.

Juga bahwa lahirnya ranperda ini merupak atribusi dari Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan pangan dan Gizi, dimana menegaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah provinsi, diatur dan ditetapkan ketentuan mengenai tata cara pengadaan, Pengelolaan dan penyaluran cadangan Pangan dengan peraturan daerah.

Hal ini di maksud agar menjadi landasan penyusunan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan pemerintah Provinsi Malut, guna menjamin ketersediaan pangan pokok tertentu yang aman, bermutu dan terjangkau sehingga dapat memenuhi kebutuhan konsumsi pangan masyarakat sampai pada tingkat perorangan, “pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *