Perekrutan Pengawas Ad Hoc di Kecamatan Dijadwalkan Tanggal 21 September 2022, Ini Jadwalnya

Tidore50 views

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dijadwalkan pada tanggal 21-27 September 2022.

Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tersebut berlangsung selama 7 hari.

Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Bahrudin Tosofu menyampaikan, meski secara resmi pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka tanggal 21 September 2022, dirinya berharap kepada seluruh putra dan putri terbaik di Tidore hendaknya dapat ikut serta dalam rekruitmen tersebut.

“Untuk saat ini tahapan perekrutan Panwaslu Kecamatan masih dalam tahapan sosialisasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan,” kata Bahrudin di ruang kerjanyan, Senin (12/9/2022).

Adapun jadwal pembentukan Panwascam untuk pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Tahapan Sosialisasi dimulai 10-21 September 2022.

2. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dimulai 15-21 September 2022.

3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dimulai 21-27 September 2022.

4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dimulai 28-30 September 2022.

5. Pengumuman Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan pada 1 Oktober 2022.

6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan pada 2-8 Oktober 2022.

7. Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan pada 2-8 Oktober 2022.

8. Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dimulai 9-11 Oktober 2022.

9. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan pada 12 Oktober 2022.

10. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dimulai 12-18 Oktober 2022.

11. Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan pada 14-16 Oktober 2022.

12. Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan pada 17 Oktober 2022.

13. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dimulai 18-22 Oktober 2022.

14. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan pada 23-24 Oktober 2022.

15. Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan pada 26-28 Oktober 2022.

16. Penyusunan Laporan Akhir mulai dilakukan pada 29-31 Oktober 2022.

17. Penyerahan Laporan Akhir ke Bawaslu Provinsi dilaksanakan pada 1-3 November 2022.

“Nanti kami akan umumkan untuk syarat dan ketentuannya sesuai dengan Pedoman dari Bawaslu RI,” ujar Bahrudin.

Sebagai informasi, syarat utamanya yakni berpendidikan minimal SMA/sederajat dan usia minimal sudah berusia 25 tahun sejak mendaftarkan diri. Kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang telah memenuhi syarat agar dapat mempersiapkan dirinya untuk mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan.(NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *