DPRD Kembali Menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Terkait Rancangan Perubahan APBD

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tentang Pembicaraan Tingkat II Atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang diadakan oleh DPRD Kota Tidore Kepulauan yang berlangsung di Gedung Paripurna Kantor DPRD Kota Tidore Kepualaun berjalan dengan Lancar, Jumat (16/9/22).

Rapat Paripuna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak ini di Hadiri oleh Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim dan didampingi Ketua TP-PKK Kota Tidore Hj. Safiah Ali Ibrahim, Sekretaris Daerah Kota Tidore, Forkompimda Kota Tidore, 22 Anggota dari 25 Anggota DPRD, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah Se-Kota Tidore Kepulauan serta Insan Pers.
Sesuai dengan Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 170/16/02/2022 tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022 yang menetapkan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang RAPBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ahmad Ishak di Tidore 16 September 2022.
Persetujuan ini Ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan bersama oleh Wali Kota Tidore dan Pimpinan DPRD Kota Tidore dan dilanjutkan dengan Penyerahan oleh Ketua DPRD Kepada Wali Kota Tidore Kepulauan.

Pada Pidato Wali Kota Capt. H. Ali Ibrahim menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Fraksi-Fraksi DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan Badan Anggaran DPRD atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Fraksi-Fraksi, Tim TAPD, dan Badan Anggaran DPRD atas Kerja Kerasnya dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022”. Ucap Ali.

Walikota dua Periode ini juga berharap Peraturan daerah yang telah disepakati ini dapat diarahkan untuk peningkatan kesejatraan masyarakat, baik melalu perbaikan infrastruktur, peningkatan kwalitas layanan publik serta pertumbuhan ekonomi.

“Saya berharap kepada kita semua rancangan Peraturan daerah yang telah disepakati ini dapat diarahkan untuk peningkatan kesejatraan masyarakat, baik melalu perbaikan infrastruktur, peningkatan kwalitas layanan publik serta pertumbuhan ekonomi”. Harapnya.
Pada kesempatan ini juru bicara Badan Anggaran Riri Aisyah Do. Taher menyampaikan Laporan yang berisi Proses Pembahasan, Pendapat Fraksi dan Hasil Pembicaraan tingkat I yang telah dibahas pada Paripurna dan rapat sebelumnya bersama Tim TAPD Kota Tidore Kepualaun yang di Ketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo.

Hasil Pembahasan dari Tim TAPD dan Badan Anggaran DPRD yaitu Pendapatan yang semula ditetapkan sebesar Rp. 892.456.889.164,- menjadi Rp. 889.857.292.331,- Belanja yang semula ditetapkan sebesar Rp. 960.623.468.213,- menjadi Rp. 992.729.032.443,- dan Pembiayaan NETO yang semula sebesar Rp. 68.166.579.049,- menjadi Rp. 102.871.140.112,- sehingga anggaran masih tetap Berimbang dan sebagai akhir dari tahapan mekanisme Pembicaraan Tingkat I (Pertama), Badan Anggaran telah meminta Pendapat Akhir dari masing-masing Fraksi, dan Ke-5 Fraksi menyatakan Setuju untuk dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II (Kedua) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Jubir Badan Aggaran juga menambahkan bahwa Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah diwajibkan menganggarkan Belanja Wajib Perlindungan Sosial, sebesar 2% dari Dana Transfer Umum. Untuk itu, sesuai hasil kesepakatan bersama, bahwa 2% dari Dana Transfer Umum, senilai Rp. 2.899.063.737,- yang kemudian diarahkan kepada Dinas Perhubungan sebesar Rp. 1.755.000.000 ,- dan Dinas Pertanian sebesar Rp. 1.144.063.737,- harus dihitung secara cermat dan tepat sasaran.

Adapun catatan dan harapan 5 Fraksi secara umum yaitu diawali dari Fraksi PDI-P yang meminta Pemerintah Daerah memperhatikan persyaratan dalam melakukan Perubahan APBD sesuai Peraturan Pemerintah Pusat yang terbaru, alokasi dana transfer ke daerah khususnya DAU dan DBH, Pajak dan Bukan Pajak belum signifikan kenaikannya oleh sebab itu, Pemerintah Daerah harus lebih berinovasi untuk mencari sumber-sumber penerimaan daerah lainnya atau sumber-sumber pembiayaan pembangunan agar kelanjutan pembangunan daerah dapat dilaksanakan, memberikan penekanan kembali tentang Optimaliasi Kinerja OPD, dan kepada semua OPD kami tekankan agar tetap berkomitmen dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan program kegiatan tahun 2022.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta kepada Dinas Perhubungan untuk lebih tegas kepada seluruh angkutan umum agar tidak menaikan harga Angkutan yang berlebihan karena berdampak terhadap masyarakat, meminta kepada Pemerintah untuk menanyakan kepada pihak SPBU terkait keberadaan bahan bakar Solar yang juga langka di Kota Tidore Kepulauan, dan meminta kepada Dinas Pertanian agar Penyaluran bantuan seperti Pupuk, Obat dan bibit, tepat sasaran agar semua Petani dapat menikmati bantuan tersebut.

Fraksi Demokrat Sejatehra Meminta kepada OPD agar segera merealisasikan seluruh kegiatan yang tertuang dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2022 dengan berpedoman pada aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap memperhatikan sisa waktu tahun anggaran 2022 yang hanya tinggal 4 (empat) bulan lagi.
Fraksi Amanat Nasional meminta Penggunaan Subsidi sektor transportasi diberikan kepada angkutan umum yaitu angkutan kota, ojek, sedangkan untuk pertanian diberikan bantuan pupuk dan bibit kepada petani, dalam pemberian Subsidi BBM, maupun bantuan pupuk dan bibit, diharapkan tepat sasaran baik di Pulau Tidore maupun Daratan Oba, kepada Dinas Perhubungan harus tegas kepada angkutan umum yang secara sepihak menaikan tarif angkutan, terkait dengan Subsidi dan tarif angkutan, Fraksi PAN berpendapat bahwa Subsidi BBM tetap diberikan, sedangkan tarifnya harus dikendalikan, dan mengingat Tahun Anggaran 2022 tinggal 3 bulan lagi, maka diharapkan kepada OPD-OPD yang terkait dengan realisasi belanja dan Pendapatan Daerah agar lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga target belanja dan realisasi pendapatan dapat tercapai.

Fraksi Nasdem meminta Rencana Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai harus lebih efektif dalam perhitungannya, sehingga tidak menyisahkan SILPA yang besar, pekerjaan yang mendahului Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah hanya bisa dilaksanakan pada kegiatankegiatan yang masuk kategori Force Majure, dan harus atas sepengatahuan DPRD sebagaimana yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan, penganggaran terkait dengan Diklat Kepemimpinan ASN harus mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Daerah, serta penganggarannya berada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dalam situasi dan kondisi Negara atau pun Daerah saat ini, harus lebih diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang produktif, dan dengan adanya subsidi pada pelaku usaha angkutan umum bertujuan agar tarif angkutan umum tidak boleh dinaikkan sedangkan subsidi pada para petani harus disesuaikan dengan kebutuhan petani yang bertujuan untuk peningkatan produksi dengan menekan biaya produksi.(Hms/NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *