Antisipasi Aktifitas Orang Asing, Imigrasi Kelas I TPI Ambon Gelar Rakor TIMPORA

Daerah63 views

AKSESNEWS.COM, PIRU – Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon mengelar rapat Koordinasi dan Pembahasan  bersama Tim Pengawas Orang Asing Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Se Kecamatan Kabupaten SBB yang berlangsung di Amboina Hotel, Jalan Trans Seram, Dusun Papora, Kota Piru.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surya menyatakan, tujuan dari digelarnya rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) adalah untuk mengantisipasi aktifitas orang asing di wilayah kerjanya tidak ada tindakan yang diluar batas atau melanggar hukum.

“Rakor TIMPORA ini melibatkan instansi terkait dan stakeholder untuk memberikan informasi ke pihak Imigrasi Kelas I TPI Ambon tentang keberadaan orang asing di luar dari yang telah terdata oleh Imigrasi Kelas I TPI Ambon, “katanya, Rabu (16/11/22).

Armand Armada menegaskan, jika ada orang asing yang melakukan bisnis atau atau aktifitas lainnya, maka pihaknya akan mengunjungi orang tersebut untuk melakukan pengecekan ijinnya apakah sesuai dengan aktifitasnya atau tidak.

“Jadi nanti kita lihat ijinnya sehingga bisa ambil langkah – langkah lebih lanjut, “cetusnya.

Armand Armada mencontohkan, jika ada aktifitas orang asing yang tidak sesuai dengan ijinnya, maka orang tersebut akan diarahkan dahulu, pasalnya sesuai dengan instruksi dari Pusat yaitu harus diarahkan tetapi jika orang tersebut tidak melakukan perubahan sesuai arahan maka pihak imigrasi Kelas I TPI Ambon akan melakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan deportasi ke negara asalnya.

Disingung mengenai Koordinasi Imigrasi Kelas TPI Ambon dengan Dinas yang lain, Armand Armada mengatakan, selama ini pihaknya selalu melakukan koordinasi rutin dengan Dinas Pariwisata, sehingga jika ada dinas ataupun swasta yang melakukan aktifitas yang melibatkan orang asing pada wilayah kerjanya, maka harus dilaporkan ke pihaknya.

Ia menjelaskan bahwa, dalam Undang – Undang dikatakan bahwa jika ada orang asing yang akan melakukan aktifitas bisnis atau aktifitas lainnya harus melaporkan diri kepihak Imigrasi baik itu dirinya sendiri maupun lewat sponsor yang akan mempekerjakan orang tersebut.

Menurut Armand, sampai sejauh ini untuk wilayah Kabupaten SBB orang asing yang telah melaporkan diri ke pihaknya hanya dari Dinas Pariwisata dan Pertamina yang jumlahnya mencapai 10 orang, sementara untuk Dinas Pertambangan belum ada, “tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku, Arie Yuliansa Dwi Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon,Armand, Armada Yoga Surya, Para Pimpinan Kecamatan Di Kabupaten SBB yakni Camat Elpaputih, Godlief Eugene Corputty, Camat Huamual Muka, Muhamad Rival Payapo, Camat Kairatu, Camat Kairatu Barat, Hesty Waimesse, Camat Seram Barat, Roy Akollo, Camat Taniwel, Husein Luhulima, Camat Taniwel Timur, Royke Madobaafu , Camat Amalatu, Rafly Al Ydrus Patty Para Pimpinan Kepolisian Sektor , yakni Kapolsek Kairatu , IPDA Hendry Hursepunny, Kapolsek Kairatu Barat,AKP Hendry Nikiyuluw dan Koramil 1502-07/Piru. (Nicko Kastanja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *