Lakukan FGD, DLH provinsi bersama Instansi Terkait kaji D3TLH Maluku Utara

Maluku Utara103 views

AKSESNEWS.COM, TERNATE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara mengelar Fokus Grup Discusion (FGD) sekaligus Konsultasi Publik bersama instansi terkait dan DLH Kabupaten se-provinsi Maluku Utara.

Kegiatan yang berlangsung di Safirna Transito Hotel Ternate degan tujuan untuk melakukan Konsultasi publik tentang penyusunan dokumen daya dukung daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) Provinsi Maluku Utara tahun 2022, dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Sri Haryanti Hatari, Jumat (25/11/22) kemarin.


Ir. Sri Haryanti Hatari. 

Dalam sambutannya, Sri Haryanti Hatari mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah penduduk berdampak pada peningkatan laju pembangunan di berbagai sektor, apalagi dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup.

Menurutnya, hal tersebut mengakibatkan kondisi lingkungan hidup disejumlah kawasan di Indonesia diindikasikan menurun karena penggunaan sumberdaya alam yang semakin meningkat, termasuk pemanfaatan ruang bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya, “ujarnya.

Sementara, laju pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur dan berbanding terbalik dengan ketersediaan sumberdaya alam yang relatif tetap.

Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat.

Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial.



Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.

Mantan Kepala Dinas Pangan ini juga menyarankan agar pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan, “saranya.

Dikatakan, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.

Sumber daya alam yang dimaksud pada kesempatan ini mengacu pada definisi sumber daya alam dalam ketentuan umum Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sri Hartati bilang, pelestarian fungsi lingkungan hidup atau rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan D3TLH menjadi sangat penting untuk dilakukan agar lingkungan hidup mampu memenuhi kebutuhan manusia dan mahluk hidup lainnya tanpa menyebabkan terjadinya degradasi fungsi.

“Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) wajib dibuat untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (KRP), “ucap Sri Haryanti Hatari.

Sebab itu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RTRW, RPJP dan RPJM serta KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.

Hal tersebut juga telah dipertegas pada Pasal 19 yang menyatakan bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS dan ditetapkan dengan memperhatikan D3TLH.

“Implementasi dari peraturan di atas membawa konsekuensi pentingnya pemahaman para pembuat kebijakan, rencana dan program akan substansi D3TLH sampai pada tingkat kedalaman tertentu yang didasari pada karakteristik masing-masing wilayah, “ujarnya.

Dengan demikian, kebijakan, rencana dan program yang disusun telah didasarkan pada asil telaah aspek lingkungan hidup yang menunjukkan kelebihan atau kekurangan ketersediaan dan/atau kualitas sumberdaya alam untuk menopang pembangunan yang direncanakan.

Dalam mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan hidup perlu dilakukan penjagaan terhadap D3TLH agar tidak terganggu dan terlampaui serta meminimalkan dampak resiko dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Karena itu, sangat diperlukan data dan informasi yang mampu menggambarkan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan hidup dari waktu ke waktu di Provinsi Maluku Utara.

Sri Hatari menegaskan bahwa salah satunya instrument yang dapat dilakukan adalah dengan menyusun kajian D3TLH berbasis keruangan (spasial) yang mana dapat menjadi dasar dalam menggambarkan kondisi daya dukung wilayah saat ini dan kedepannya dapat di mutakhirkan untuk menggambarkan kondisi daya dukungnya dimasa yang akan datang.

Mengingat bahwa informasi D3TLH penting dan mendesak untuk diketahui, dipahami dan dijadikan sebagai dasar dalam pemanfaatan sumberdaya alam, D3TLH ini perlu disusun dan dikaji secara komprehensif sehingga menghasilkan penyajian data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang selanjutnya adalah merupakan bagian kinerja yang terintegrasi dan bersinergi untuk mendukung kebijakan Pembangunan di Provinsi Maluku Utara dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Mewakili Gubernur, Sri Haryanti Hatari mengungkapkan terima kasih kepada para peserta yang telah bersedia untuk hadir mengikuti FGD dengan baik sehingga dapat tercapainya tujuan dan manfaat seperti target yang diharapkan.

Karena itu, Ia berharap komitmen keras untuk keselarasan pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan, “tutup Sri Hatari.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara Fachruddin Tukuboya mengatakan, kegiatan ini baru sebatas pada kajian rencana awal penyusunan D3TLH Maluku Utara sebelum dibuat menjadi dokumen.

Dijelaskan, secara struktur D3TLH itu ada D3TLH nasional yang tentu diselenggarakan atau dokumennya di terbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara, D3TLH Ekoregion di terbitkan tentu oleh Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma) ada D3TLH yang juga di terbitkan oleh provinsi Maluku Utara yang sementara ini sedang di bahas dan ada D3TLH yang di terbitkan oleh kabupaten kota yang mana pekerjaannya tergantung kewilayahan masing-masing, “jelasnya.

“Tujuan dari D3TLH adalah untuk bagaimana melihat daya dukung daya tampung, daya dukung daya tampung yang nantinya akan dizonasikan, “katanya.

Jadi daya dukung daya tampung tidak boleh lagi untuk kegiatan misalnya tambang di wilayah tertentu misalnya yang di rekomendasikan. Sebab, kalau di paksa masuk tambang di situ nanti melebihi batas D3TLH.

Oleh karena itu, melalui kajian ini ketika kedepannya ditetapkan maka ini akan menjadi rujukan untuk kegiatan atau kajian lingkungan hidup strategis di kabupaten kota maupun provinsi.

Fachruddin mengaku bahwa selama ini KLHS untuk kabupaten kota rujukan referensi yang di pakai untuk D3TLH Ekoregion
termasuk provinsi juga kita rujukannya ke Ekoregion.

Untuk itu, ia berharap melalui kegiatan Konsultasi Publik terkait D3TLH hari ini bisa sebagai rujukan kabupaten kota atau provinsi dalam kajian strategis di Maluku Utara.

Sehingga, kedepannya ini akan menjadi rekomendasikan ke pemerintah bahwa di sini tidak bisa lagi untuk industri, kalau di paksa masuk industri di wilayah yang di tetapkan nanti itu bisa melebihi batas D3TLH.

“Jadi itu nanti akan ada pembagian zonasi -zonasi yang di buat oleh DLH Kabupaten Kota sendiri-sendiri, aoutput dokumen disesuaikan masing-masing daerah, “ujar Fachruddin.

Tambah Kadis, setelah ini kabupaten kota nanti diharapkan dapat membuat turunan D3TLH dari provinsi ada juga dia dari kabupaten kota menyusun daya dukung daya tampung.

Kita di provinsi cakupannya luas untuk seluruh kabupaten kota yang ada di wilayah Maluku Utara, tapi kalo kabupaten kota juga buat pasti cakupannya lebih detail atau dia terbatas oleh kewenangannya dan itu mungkin lebih bagus.

Misalnya, di wilayah Ternate Selatan tidak bisa lagi untuk industri atau tidak bisa lagi untuk kepentingan perdagangan maka kalo masuk kegiatan perdagangan di situ akan melebihi D3TLH di tempat tersebut.

Jadi daya dukung daya tampung untuk kontrol khusus kontrol wilayah saja berarti melalui koordinasi-kordinasi yang di lakukan DLH kabupaten kota dan provinsi.

Kegiatan yang berlangsung ini, kami menghadirkan dua narasumber yakni, Munajat Nursaputra dari Universitas Hasanuddin Makassar, dan satunya dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma) Makassar pak Hasnan dan dihadiri peserta dari instansi terkait serta kabupaten kota yamg juga melalui zoom meeting.
(MS/AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *