Asprov Maluku Utara Tak punya Kewenangan Gantikan Askot maupun Askab

Maluku Utara251 views

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Polemik Pemberhentian Ketua Asosiasi Kota (Askot) PSSI Tidore Kepulauan, yang kerap ditekankan oleh sejumlah Oknum Pengurus Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku Utara, menuai tanggapan serius dari Pemain Sepakbola Legendaris Maluku Utara, yakni Ikbal Alhadar.

Mantan pemain legendaris Tim Persiter Kota Ternate ini, menuturkan bahwa mekanisme Organisasi dalam Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), itu berbeda dengan Organisasi-Organisasi lain pada umumnya.

Iklan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan Iklan Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musrifah Alhadar,

Sehingga Asprov Maluku Utara tidak punya kewenangan sedikitpun untuk memberhentikan Ketua-Ketua Asosiasi Kota (Askot) maupun Asosiasi Kabupaten (Askab) yang ada di Maluku Utara, termasuk di Kota Tidore Kepulauan. Hal itu, jelas tertuang dalam Statuta PSSI yang menjadi marwah organisasi Sepak Bola di Indonesia.

Pasalnya, Prosedur pemberhentian Ketua Askot, dan Askab, harus melalui usulan dari Klub-Klub/Voters yang menyurat kepada Eksekutif Komite (Esko) Sepakbola di Kabupaten/Kota setempat, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Askot atau Askab.

Selanjutnya Ekso Sepakbola, melakukan rapat untuk diputuskan sesuai dengan pelanggaran yang bertentangan dengan isi daripada Statuta PSSI itu sendiri, misalnya penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu, berhalangan tetap, masa berakhir kepemimpinan Ketua Askot/Askab dan lain-lain.

“Yang bisa memberhentikan Ketua-Ketua Askot maupun Askab, itu hanyalah Esko Sepakbola yang ada di Kabupaten/Kota itu sendiri, bukan Asprov Maluku Utara. Namun Pemberhentian itu, juga harus dilandasi dengan dasar yang kuat, bukan semena-mena, tanpa ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua,” jelas Kapten Persiter tahun 1987-1997 kepada media ini melalui telephone, Kamis (21/4/23).

Lelaki yang ikut memperkuat Tim Maluku di Pra PON Manado pada tahun 1998 ini, menambahkan, bahwa pernyataan Sekertaris Asprov Malut, Aldhy Ali, yang tidak menganggap Muhammad Abubakar sebagai Ketua, sesungguhnya sangat keliru dan tidak berdasar, Aldhy tidak memahami mekanisme yang ada di dalam Organisasi PSSI.

“Dengan Dasar apa mereka (Asprov Malut) harus memberhentikan Muhammad Abubakar dari Ketua Askot Tidore, sementara mereka tidak punya kewenangan untuk itu, selain itu, jika mereka sudah menggantikan Muhammad Abubakar, maka harus ditunjukan SK Plt sebagai dasar pergantian Ketua Askot Tidore, bukan malah sebatas berwacana,” tegas Ikbal Alhadar.

Ketika disentil mengenai keterlibatan Asprov Malut dalam kegiatan Gurabati Open Turnamen (GOT), Ketua Komite Sebak Bola Askot PSSI Kota Ternate ini menjelaskan, bahwa Asprov tidak punya kewenangan untuk mengintervensi kegiatan GOT, karena kegiatan tersebut merupakan Programnya Askot Tidore yang itu hanya sebatas Tournament Antar Kampung (Tarkam).

“Asprove tidak boleh menyusun perangkat pertandingan, sebab itu kewenangannya ada di Askot Tidore, kalaupun Askot Tidore kekurangan perangkat pertandingan, barulah mereka menyurat ke Asprove untuk dibantu melengkapi jumlah perangkat yang dibutuhkan,” tuturnya.

Tujuan daripada hal ini, kata Ikbal, agar para wasit di Kota Tidore Kepulauan juga dapat diberdayakan dalam setiap Tournament yang digelar oleh Masyakat di Kota Tidore Kepulauan itu sendiri.

“Kalau kegiatan GOT itu diatur oleh Asprov, lantas buat apa ada Askot di Tidore, inikan mereka (Asprov) hanya kurang kerjaan saja,” pungkas mantan pemain ternama di Maluku Utara ini.

Senada disampaikan Ketua Askot PSSI Tidore Kepulauan, Muhammad Abubakar, menurutnya, pemahaman Aldhy Ali masih terlalu minim dan pahamnya gagal tentang Sepak Bola. Selain itu ia tidak pantas berkomentar tentang Askot Tidore. Karena sampai saat ini, Aldhy sendiri belum dilantik sebagai Sekertaris Asprov Malut.

“Saya hanya merasa lucu dengan sikap Oknum-Oknum tertentu yang ada di Asprov Malut, mereka seharusnya mempelajari terlebih dahulu isi daripada Statuta PSSI, agar tidak mempermalukan diri sendiri,” tuturnya. (Abjan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *