Berada di Zona Kuning Untuk Kepatuhan dan Standar Pelayanan Publik, Sekda Malut Harap Pemerintah Daerah Tingkatkan Pelayanan Publik


AKSESNEWS.COM, TERNATE –  Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI telah dilakukan serentak secara nasional pada tahun 2022, lokus penilaian Ombudsman mencakup 25 Kementerian, 14 Lembaga termasuk POLRI, juga 34 Pemerintah Provinsi serta 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023, Selasa (11/7) di Sahid Bella Hotel Ternate.

“Sebagaimana diketahui, maksud dari penilaian ini agar Pemerintah Pusat dan Daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan,” katanya.



Sebagai Lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan public, penilaian standar pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk itu optimalisasi kinerja Ombudsman perlu mendapatkan dukungan kita bersama.

Sebab hasil penilaian Kepatuhan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap Standar Pelayanan Publik adalah salah satu indikator di dalam capaian Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2014-2019 dan 2024, yakni  Meningkatkan Kepatuhan Pemerintah terhadap Standar Pelayanan Publik baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Mengevaluasi hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemprov Malut tahun 2022. Dari hasil penilaian tersebut perlu jadi perhatian kita bersama bahwa Malut masih berada di Zona kuning. Besar harapan kami, momentum penilaian ini menjadi penggerak penyelenggara pelayanan publik, dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pelayanan publik, sehingga dengan komitmen dan sinergitas bersama lintas sektor di tahun 2023 ini Malut bisa berada di zona hijau untuk kepatuhan standar pelayanan publik tersebut,” harap Sekprov.

Sementara itu Anggota Ombudsman RI, Heri Susanto, dalam arahan sekaligus membuka acara Sosialisasi ini juga senada dengan Sekprov yang mengatakan bahwa, maksud dari kegiatan ini adalah mendorong pemerintah pusat dan daerah menuntuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan.

“Tujuannya untuk perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi. Dengan dasar hukum UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 25 tahun 2009, Perpres No 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan PO No 22 tahun 2016 tentang penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, terdapar dimensi, veriabel dan indikato yang dicapai, misalnya Dimensi Input terdiri dari 2 (dua) variabel (kompetensi penyelenggara  sebanyak 6 indikator dan sarana prasasaran sebanyak 9 indikator), Dimensi Proses terdiri dari 1 variabel (penilaian kepatuhan) dengan jumlah 11 indikator, Dimenai Output untuk Kementerian/Lembaga dan Pemda terdiri dari 2 variabel (penilaian persepsi maladministrasi sebanyak 5 indikator) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) serta Dimensi Pengaduan terdiri dari 1 variabel (pengelolaan pengaduan sebanyak 6 indikator).

Dirinya juga menayangkan tingkat kepatuhan standar pelayanan Malut pada tahun 2022 dengan kategori sebagai berikut: Zona kuning opini kualitas Sedang (Pemrov Malut, Pemkab Halsel, Pemkab Halut, Pemkab Sula, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan) dan untuk Zona Merah Opini Rendah (Pemkab Halbar, Pemkab Halteng, Pemkab Haltim,  Pemkab Morotai dan Pemkab Taliabu). Dengan hasil ini, kami himbau kepada seluruh jajaran yang berada di Malut agar dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi untuk bisa mencapai  ke zona hijau.

Sementara itu Ketua Ombudsman Malut, Sofyan Ali, dalam sambutan singkat mengungkapkan kegiatan seperti ini telah dilakukan setiap tahun sejak 2015, dan pada tahun 2021 sudah merata di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara.

Meski demikian penilaian kepatuhan ini belum seluruhnya dilakukan pada seluruh pelayanan publik, tapi masih fokus pada kegiatan-kegiatan misalnya Pendidikan, Kesehatan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan termasuk juga di Puskesmas.

“Ini penting sekali, olehnya itu kami berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,” pintanya.

Hadir dalam acara itu, Anggota Ombudsman RI, Sekprov Malut, Wabup Halsel, Wabup Haltim, Kepala Pertanahan Malut, Ketua Ombudsman Malut, perwakilan dari Pemkab/Pemkot dan juga perwakilan dari unsur Polda Malut dan Polres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *