DPPPA Malut Lakukan Penguatan Pokja PUG bagi Aparatur Perencana dan OPD Driver PUG 


AKSESNEWS.COM, TERNATE – Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Maluku Utara (Malut), dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Dra. Hairia saat membuka secara resmi kegiatan Penguatan Pokja PUG di Provinsi Malut Tahun 2024, di Hotel Safirna Golden Hotel, Ternate.

Menurutnya, dalam rangka terwujudnya kesetaraan Gender dalam berbagai bidang pembangunan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden No 9 tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan kepada seluruh menteri, kepala lembaga, gubernur dan bupati/walikota untuk mengintegrasikan PUG pada setiap tahapan proses pembangunan.

Hal Ini menunjukan bahwa perwujudan keadilan dan kesetaraan gender merupakan agenda penting pemerintah saat ini dan kedepan nantinya dalam pembangunan Nasional, sehingga nantinya di harapkan dapat mendukung terselenggaranya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan Program pembangunan nasional yang Responsif Gender.

Dikatakan, Pemerintah telah menyepakati untuk mempercepat pelaksanaan PUG telah di tetapkan Strategi Nasional (STRANAS) tentang percepatan pelaksanaan PUG melalui Perencanaan dan Pengganggaran yang Responsif Gender (PPRG) melalui surat Edaran bersama 4 Kementrian dan lembaga.

Dimana, Ke empat Kementrian dan lembaga tersebut diantaranya adalah Bappenas, Kementerian Menteri Keuangan, Kemendagi dan Menteri PP&PA.

Karena itu, Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota di haruskan melaksanakan PPRG dengan mengacu kepada matrik kesepakatan dalam STRANAS agar strategi nasional ini di susun agar pelaksanaan PPRG lebih terarah.

Hairia mengatakan, penguatan ini merupakan sebuah kegiatan yang memberikan dampak positif bagi Perkembangan paradigma pembangunan gender saat ini lebih menekankan pada strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dalam perencanaan, menganggarkan, melaksanakan, memantau serta mengevaluasi atas berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan khususnya di Malut.

Pembangunan pemberdayaan perempuan merupakan komitmen nasional yang dijadikan sebagai bagian integral dari pembangunan sumberdaya manusia, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status, posisi dan kondisi perempuan agar dapat mencapai kemajuan yang setara dengan laki–laki.

Segala bentuk diskriminasi yang dikaitkan dengan pembangunan dewasa ini dimana pembangunan pemberdayaan perempuan menjadi salah satu program Nasional yang berkelanjutan, karena kondisi perempuan masih tertinggal dibanding laki – laki dalam aspek kehidupan.

Kepala Dinas PPPA Malut, Hj. Musrifah Alhadar, S.Pi., M.Si . (Istimewa)

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj. Musrifah Alhadar, dalam sambutannya mengatakan tantangan lainnya yang turut memperlambat pencapaian kesetaraan gender di keluarga dan masyarakat adalah lemah dan belum efektifnya pelaksanaan pelembagaan PUG di daerah.

Permendagri nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas permendagri Nomor 15 Tahun 2008 telah diatur dan dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan Responsif Gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra OPD dan Renja OPD.

Setiap kegiatan sudah seharusnya disusun menggunakan Gender Budget System (GBS) dengan output kegiatan harus tertuju pada permasalahan kesenjangan gender.

Untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan Pembangunan yang responsive Gender saat ini Provinsi Maluku Utara telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan, diharapkan dengan adanya PERDA PUG No 6 tahun 2023 tentang PUG dalam Pembangunan di Provinsi Maluku Utara ini dapat lebih menguatkan posisi Pokja PUG dan OPD Driver PUG di Provinsi Maluku Utara, serta PPRG dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Tambah Musrifah, DPPPA Malut setiap tahun selalu melakukan pelatihan bagi perencana OPD akan tetapi pelatihan tidak berdampak selama OPD driver tidak bergerak secara nyata.

Musrifah meminta kerja sama dari 4 OPD driver agar pelaksanaan PPRG ini dapat terlihat nyata dan berarti. Terutama Inspektorat dan BPKAD dalam hal bidang anggaran pada saat reviu anggaran OPD agar juga lebih memperhatikan langkah-langkah dalam analisis gender hathway.

“Pelatihan hari ini diharapkan dapat menjadi pintu pembuka bagi Provinsi Maluku Utara agar proses perencanaan di tahun 2025, “ucap Musrifah.

 

Rusdi Arfah

Diwaktu yang sama, Rusdi Arfah dalam laporan panitia menyampaikan Kegiatan penguatan Pokja PUG tersebut di ikut oleh sebanyak 25 orang yang terdiri Driver PUG  Inspektorat, Keuangan, Bappeda dan Dinas PPPA dan para perencana OPD di Provinsi Maluku Utara.

Untuk diketahui,  Narasumber dalam Kegiatan ini terdiri dari Pakar Gender Mitra Kementrian PP-PA RI  Rinusu, SE., ME dan Narasumber dari daerah yaitu Bappeda di wakili Kabid Sosbud Rosyida Arbi dan Kadis DPPPA Malut, Musrifah Alhadar. (at/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *