DPRD Malut Tutup Rapat Masa Persidangan I Tahun 2021/2022


AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Rapat paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan I tahun sidang 2021/2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara (DPRD Malut) berlangsung baik.

Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Malut secara langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Abusama, Ketua DPRD Kuntu Daud dan dihadiri 18 anggota DPRD, Senin (24/1/2022) di Sofifi.

Wakil Ketua DPRD Malut Muhammad Abusama dalam penyampaiannya mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi konstitusional, DPRD diharapkan dengan seluruh kewajiban selaku wakil rakyat untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur, “ujarnya.

“Dalam melaksanakan fungsi legislasi di penghujung tahun kemarin, dewan telah mengesahkan 9 (sembilan) peraturan daerah yang merupakan usul dan inisiatif DPRD dan Gubernur pada tahun 2021, “kata Abusama.

Bahkan, ini sudah menjadi prestasi dan formulasi dalam kebijakan-kebijakan dari aspek dan fungsi pengawasan dewan melalui alat kelengkapan index pendapat rapat bersama instansi terkait dengan tugas bidangnya masing-masing sekaligus melakukan kunjungan atau peninjauan langsung ke lapangan di kabupaten/kota.

Tak hanya itu, dewan juga telah banyak menerima aspirasi masyarakat baik berupa surat maupun penyampaiannya langsung, dengan tujuan untuk membangun, pengaduan maupun saran dan kritik, “akunya.

“Sebagai lembaga politik inde mediafare, sebagai aspirasi itupun telah ditindaklanjuti melalui komisi-komisi dengan meminta penjelasan dari instansi terkait dan meninjau dilapangan atau membuat rekomendasi kepada gubernur untuk penyelesaiannya, “tambanya.

Dikesempatan itu, Abusama menyebutkan bahwa dari hasil rapat evaluasi kegiatan dewan yang telah dilalui dan melalui penetapan maka terdapat beberapa poin yang disampaikan sebagai berikut.

Pertama, rapat pimpinan DPRD telah selesai dilakukan sebanyak tiga kali, Rapat Komisi I sebanyak lima kali, Rapat Komisi II sebanyak empat kali, Rapat Komisi III sebanyak dua belas kali, Rapat Komisi IV sebanyak enam kali, Rapat Badan Musyawarah sebanyak lima kali, Rapat Pembentukan Peraturan Daerah sebanyak lima belas kali dan Rapat Badan Anggaran sebanyak sembilan kali.

Kedua, produk yang dihasilkan DPRD selama masa persidangan ke 1 tahun sidang 2021/2022 telah diterbitkan sebanyak lima keputusan pimpinan DPRD Provinsi Malut.

Untuk itu, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD bahwa tahun sidang dibagi dalam tiga masa persidangan yaitu masa sidang dan masa reses. Dimana, satu kali reses paling lama 14 hari kerja, “pungkasnya. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *