DPPPA Malut Intens Koordinasi Besama Biro Hukum Terkait PUG Malut Tahun 2022

Maluku Utara40 views

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara (DPPPA Malut) terus mengawal rancangan peraturan daerah terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Malut.

Upaya yang dilakukan tersebut, mengingat semua kalangan masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengisi dan melaksanakan pembangunan. Untuk itu, semua masyarakat patut mendapatkan perhatian dari semua pihak termasuk para perencana dan pengambil keputusan agar semua kalangan dapat memperoleh hak yang sama termasuk dalam peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh negara sehingga terhindar dari perlakuan diskriminatif.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PPPA Malut, Musrifah Alhadar dalam keterangan persnya, Senin (26/1/22) di Sofifi.

“Seperti yang telah diatur melalui Inpres No.9/2000 diamanatkan bahwa PUG sebagai salah satu strategi pembangunan yang dilakukan dengan cara pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan kepentingan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program proyek dan kegiatan diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan, “ungkap Musrifah.

Menurutnya, PUG merupakan sebuah proses yang memasukkan analisa gender kedalam program-program kerja dan seluruh kegiatan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Hal ini mulai dari tahap perencanaan program, pelaksanaan program, sampai monitoring dan evaluasi program tersebut sehingga laki-laki dan perempuan diharapkan dapat memperoleh akses yang sama terhadap hasil pembangunan serta partisipasi dalam proses pembangunan dan proses pengambilan keputusan.

Tah hanya itu, harus juga memiliki kontrol yang sama atas sumber daya pembangunan serta memperoleh manfaat yang sama dari hasil pembangunan.

“Ini sebagai implementasi pembangunan yang berkeadilan, pengarusutamaan gender diaplikasikan dalam seluruh komponen pembangunan termasuk pemerintah daerah, sehingga melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 dan Nomor 67 Tahun 2011 tentang pedoman umum pengarusutamaan gender di daerah, “paparnya.

Olehnya itu, dipandang perlu menentukan langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk dilandaskan pada hasil analisis mendalam terhadap situasi PUG dan mengupayakan sumber daya yang ada di masyarakat selama ini.

Perda PUG sangat penting untuk memberikan hak-hak yang sama dalam keluarga dan masyarakat serta lembaga-lembaga pemerintah (eksekutif dan legislatif) maupun pihak swasta, yang khususnya berada di Provinsi Malut.

Lanjut Musrifah menambahkan, koordinasi dan harmonisasi juga telah di agendakan pada triwulan I melalui berbagai tahapan kegiatan sejak tanggal 25 Januari 2022, dan Koordinasi dan Harmonisasi dengan Biro Hukum yang sementara berjalan.

Kemudian ada rapat teknis koordinasi dan harmonisasi pembuatan perda bersama dengan PSW Unkhair selaku pembuat Naskah Akademik 6 Februari 2022 dilanjutkan dengan rapat koordinasi dan harmonisasi Perda bersama komisi IV DPRD pada awal April 2022.

“Saya sangat mengharapkan terwujudnya Perda PUG, sehingga diperlukan tanggungjawab pemerintah untuk mendukung program dan kegiatan Dinas PPPA Malut, “pungkasnya. (*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *