AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Nomenklatur Tata Ruang Indonesia saat ini berada dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pengaturan tersebut berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Yerrie Pasilia belum lama ini di Sofifi, Sabtu (10/9/22).
Menurut Yerrie Pasilia, pihaknya baru saja mengikuti kegiatan tentang evaluasi Sistim Informasi Pengawasan Teknik (Siwastek) yang diikuti oleh seluruh jajaran Tata Ruang kabupaten dan kota di Maluku Utara.
“Berita ini tentang kegiatan evaluasi Siwastek kabupaten dan kota. Jadi kabupaten kota sekarang sudah isi aplikasi dan provinsi yang validasi, karena Sistem aplikasinya memang dari Agraria karena sekarang Tata Ruang ada di kementerian Agraria dan Tata ruang. Kegiatan ini menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022,” katanya.
Dijelaskan, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas kinerja penyelenggaraan penataan ruang.
Mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pembinaan dan pengaturan penataan ruang semua harus diawasi, dengan melakukan pengawasan untuk menjamin penataan ruang yang baik bisa terwujud.
Bentuk pengawasan penataan ruang bisa melalui dua cara, yaitu pengawasan teknis dan pengawasan khusus.
Saat ini pemerintah Provinsi Maluku Utara sedang melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang di seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara, melalui sebuah aplikasi Siwastek.
Dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan penataan ruang, telah dibentuk tim pengawas provinsi melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara tentang penunjukan Tim Pengawas dalam Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Tim ini terdiri dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR sebagai penanggungjawab pelaksanaan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang, Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR sebagai operator, Analisis Tata Ruang, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dinas Kehutanan sebagai anggota, Kepala UPTD Balai KKPD Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai anggota serta Pengawas Tata Ruang Dinas PUPR
Dalam aplikasi ini pemerintah kabupaten/kota akan mengisi kuesioner berupa pertanyaan pertanyaan/mengisi data yang terdapat dalam aplikasi. disertai dengan bukti bukti pendukung yang wajib di upload.
Data-data yang dimaksud terbagi dalam 5 aspek yaitu aspek pengaturan penataan ruang, aspek pembinaan penataan ruang, aspek perencanaan tata ruang, aspek pemanfaatan dan aspek pengendalian pemanfaatan ruang.
Saat ini progres rata rata pengisian data kuesioner oleh kabupaten/kota sebesar 58 persen. Angka ini masih sangat rendah dibandingkan dengan progres rata-rata pengisian kuesioner kabupaten/kota di provinsi yang lain.
Penilaian kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi kepada Kabupaten/Kota ini, hasilnya akan disampaikan oleh gubernur kepada bupati/walikota.
Dia juga mengatakan bahwa Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Syarifuddin Juba berupaya untuk terus mendorong agar pengawasan penyelenggaraan penataan ruang dapat berjalan dengan baik yang pada gilirannya akan memberikan dampak signifikan terhadap tujuan penataan ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. (*)