TTP Tiga Tahun Tak di Bayar, Masa Aksi Kepung Kantor Gubernur Maluku Utara


AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Puluhan pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie, bersama Lembaga Pengawasan dan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Malut.

Puluhan massa aksi tersebut mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut untuk segera selesaikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai RSUD Chasan Boesoerie yang sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan

Pantauan dilapangan, Senin (12/12/2022), puluhan massa aksi menggunakan satu mobil truck sound system dengan sebuah spanduk bertuliskan “Pemerintah Provinsi Maluku Utara Segara Tuntaskan Hutang TPP Pegawai RSUD Chasan Boesoerie”.



Zainal Ilyas, Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan bahwa pihaknua bersama pegawai RSUD Chasan Boseiri melakukan aksi, lantaran TPP atau tunjangan pegawai belum dibayar Pemprov Malut

“Bersama ini kami atas nama, Lembaga Pengawai dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara dengan ini menyampaikan kepada Bapak Gubernur Provinsi Maluku Utara, atas sikap dan keprihatinan kami atas situasi yang terjadi pada RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara di Ternate,” teriak Zainal saat berorasi di atas truck.

Dirinya menyebutkan, jika sampai saat ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada instansi BLUD Chasan Boesoerie Maluku Utara yang bertempat di Kota Ternate itu belum dibayarkan sebanyak tiga bulan pada tahun anggaran 2020, dua bulan pada tahun anggaran 2021, kemudian sebanyak sepuluh bulan pada tahun anggaran 2022 ini.

Zainal bilang hal ini berdasarkan keterangan resmi ratusan pegawai RSUD Chasan Boesoerie, yang hingga sekarang tunjangan mereka belum terbayar dengan baik oleh manajemen RSUD Chasan Boesoerie maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut

Menurutnya berdasarkan hasil audit temuan BPK Perwakilan Maluku Utara, No. 01.A/LHPIXIX.TER/05/2022 Tanggal 9 mei 2022 terdapat hutang RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara atas biaya tambahan penghasilan dokter (ASN) berdasarkan kelangkaan profesi dokter bulan juli, oktober sampai dengan bulan Desember tahun anggaran 2021 senilai Rp.40.000.000.

Selajutnya, kata Zainal terdapat hutang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bulan September senilai Rp.2.412.200.000, kemudian pada bulan oktober Rp. 2.418.400.000, dan terdapat juga hutang TPP Pegawai senilai Rp. 2.218.250.000,- bulan November 2021, serta selanjutnya terdapat hutang TPP senilai Rp.2.333.000.000,- bulan desember 2021,

Tidak hanya itu, Zainal mengungkapkan bahwa Plh. Direktur RSUD Chasan Boesoerie, sejak dilantik hingga saat ini tidak dapat mengambil kebijakan apapun atas hutang TPP.

“Plh. Direktur RSUD Chasan Boesoerie, pada saat rapat di RSUD Chacan Boesoerie mengatakan, tambanan Penghasilan Pegawai yang hingga saat ini menjadi hutang tidak dapat dibayarkan tanpa alasan jelas,” imbuh Zainal yang juga Ketua LPP-Tipikor Malut itu.

Atas dasar persoalan tersebut maka pihaknya mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk

1. Mendesak kepada Pemprov Malut segera melakukan pembayaran atas hutang TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) RSUD Chasan Boesoerie Tahun Anggaran 2020, 2021 dan Tahun Anggaran 2022.

2. Mendesak Gubernur Provinsi Malut, segera mencopot jabatan Wakil Direktur (Wadir) keuangan dan Wadir SDM RSUD Chasan Boesoerie, yang dinilai gagal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

3. Gubernur Malut, agar menegur baik secara lisan dan tulisan kepada Plh. Direktur RSUD Chasan Boesoerie, agar lebih fokus pada permasalahan RSUD

4. Mendesak Gubernur Malut segera copot Ahmad Purbaya daru jabatan Kepala BPKAD Provinsi Malut, yang dinilai gagal menyelesaikan hutang jasa/tunjangan TPP Pegawai Provinsi Malut.

(RU/MS/AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *