Sekda Malut Buka Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Daerah0 views

AKSESNEWS.COM, TERNATE – Dalam upaya mendapatkan data dan informasi tindak lanjut Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 terkait kepesertaan pekerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Maluku Utara, Kementrian Koordinator bidang PMK menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi yang dibuka secara resmi oleh Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsudin A. Kadir. M,Si. bertempat di Sahid Bela Hotel, Selasa (7/5/24).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisiten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK RI, Niken Ariyanti, Dir Perencanaan Anggaean Daerah Dirjen Keu Daerah Kemendagri, Bahri, Deputi Pengawas dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Adi Hendrata, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi, Maluku, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Se-Malut, para Sekertaris Daerah Kab/Kota, para pimpinan OPD, serta undangan lainya. hadir juga secara daring, Deputi kordinasi peningkatan kesejahteraan sosial, Kemenko PMK RI, Nunung Muriyanto, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. Horas Maurits Panjaitan.

Sekda dalam sambutanya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, sebab monev ini sangat penting dalam mendukung terlaksananya implementasi Intruksi Presiden No.2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah provinsi Maluku Utara.

Lanjut Sekda, seperti kita ketahui bersama, perlindungan sosial pada prinsipnya merupakan salah satu aset ekonomi, yang berfungsi sebagai sistem perlindungan dasar bagi masyarakat beserta keluarganya terhadap resiko-resiko sosial-ekonomi.

Perlindungan sosial sebagai bagian dari kebijakan ekonomi makro, juga merupakan salah satu komponen Hak Asasi Manusia yang berdimensi luas bagi harkat dan martabat manusia. Dalam pelaksanaannya perlindungan sosial berkaitan dengan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya,”sebut Samsudin.

Dirinya katakan, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, secara tegas mengamanatkan, bahwa semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing, dalam upaya mendukung implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Adapun secara tersirat, Inpres dimaksud sesungguhnya ingin mengingatkan kembali mengenai asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional,” kata Sekda.

Sekda menyebut, bahwa pentingnya para pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sebab perlindungan ini dapat meningkatkan rasa aman saat bekerja bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Berangkat dari hal-hal tersebut, saya, atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pertama-tama menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang sudah menginisiasi dalam terlaksananya implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami juga menyambut baik penyelenggaraan rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 ini.

“Saya memandang agenda hari ini sebagai penegasan atas keseriusan bersama, sekaligus sebagai upaya konkrit untuk menjaga komitmen kolaborasi dan sinergi, baik dalam hal program kegiatan maupun dalam hal kesamaan persepsi serta tujuan, sehingga akselerasi mewujudkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat dapat berjalan seefektif dan seefisien mungkin, terutama bagi para pekerja di provinsi Maluku Utara,” ucap Sekda

Dari data angkatan kerja di Maluku Utara Desember 2023, lanjut Sekda, sebanyak 351.172 angkatan kerja, baru 181.446 angkatan kerja yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan atau hanya sebesar 51%. Kita masih memiliki PR besar untuk melindungi setidaknya 49% lagi atau 169.726 angkatan kerja yang perlu dicover perlindungan sosial ketenagakerjaannya.

Sekda juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pertama, perluasan kepesertaan. Pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus memperluas cakupan peserta.

Menurutnya, komitmen pimpinan daerah menjadi sangat penting, Utamanya untuk mendukung melalui regulasi dan kebijakan agar pekerja Penerima Upah dan pekerja Bukan Penerima Upah, seluruhnya dapat dilindungi dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk seluruh pegawai Non-ASN, Aparatur Desa dan Pekerja Rentan baik yang dianggarkan APBD atau melalui ADD.

Sementara itu, Deputi Koordinasi Peningkaran Kesejahteraan Sosial Kementrian Koordinatior Bid PMK Kemenko PMK RI, Nunung Nuriyanto, dalam sambutanya melalui daring, menyampaikan beberapa instruksi Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemudian, mengambil langkah- langka agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non asn dan penyelenggara pemilu di wilayah terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Mendorong komisaris/pengawas, direksi dan pegawai BUMD beserta anak perusahannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketemaga kerjaan. Kemudian melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu masyarakat kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.

Yang terakhir yaitu meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan walikota dalam rangka pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris, yang diserahkan oleh Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara. (At/Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *