Ternate – Akun Facebook atas nama Sahadia Tamher dan Rustam Tamher yang merupakan kakak beradik ini resmi dilaporkan oleh pihak PT Cipta Karya Muale ke Polda Maluku Utara (Malut), Rabu (08/09/21) kemarin.
Laporan tersebut sampaikan karena atas tindakan kejahatan terkait pengrusakan fasilitas perumahan Ar -Ararah di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan pada 3 Agustus 2021 lalu.
Hal ini disampaikan pihak PT Cipta Karya Muale melalui kuasa hukumnya, Muhammad Konoras dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Kamis (09/09) malam mengatakan, kedua kakak beradik ini mereka bersama saudara lainya datang ke lokasi perumahan dan merusak sejumlah fasilitas perumahan dengan menulis sebuah kalimat “tanah perumahan ini belum lunas” kemudian mereka melakukan siaran langsung melalui akun media sosialnya.
“Padahal kesepakatan dalam bentuk surat perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua bela pihak tidak seperti ini, namun ternyata mereka dengan sendirinya melanggar perjanjian itu, sehingga sangat disesalkan,”ujarnya.
Menurut dia, bahwa langkah yang dilakukan kedua kakak beradik ini sangat disayangkan, karena sangat merugikan pihak PT Cipta Karya Muale, berdasarkan Pasal 108 KUHP maka dengan ini kami sampaikan laporan kami ke Kapolda dan Dit Reskrimsus Polda Malut terkait dengan peristiwa pidana Pencemaran nama baik atau memfitnah melalui media elektronik (Facebook) yang patut diduga dilakukan oleh Saudara Sahadia Tamher dan Rustam Tamher.
Ia menjelaskan, bahwa tanggal 3 Agustus 2021 saudara Terlapor Sahadia Tamher dan Rustam Tamher selain melakukan siaran langsung, mereka juga memposting foto – foto melalui akun facebooknya kemudian membagikan ke teman – temannya.
“Dalam konten yang mereka melakukan melalui akun facebooknya, merupakan isi video tersebut sangat mendiskreditkan atau memfitnah dan mencemarkan nama baik terhadap PT Cipta Karya Muale, sehingga dengan alat bukti yang kami kantongi maka kami melaporkan masalah ini ke Polda Malut,” kata Ko Ama sapaan Muhammad Konoras.
Selain itu, kata dia, unggahan mereka kemudian viral di media sosial dan direkam oleh para saksi – saksi yang akan kami ajukan nama – nama secara terpisah untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Reskrimsus Polda Malut, sebab konten tersebut berisikan yang mengandung memfitnah sangat merugikan klien kami Mahmud Hasan.
Ia berharap dengan bukti – bukti awal atau bukti permulaan tersebut di atas, maka mohon kiranya Kapolda Malut melalui Direktur Kriminal Khusus berkenaan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memanggil klien kami guna menentukan peristiwa pidananya.(Cr/Tim)