Lindungi Korban Kekerasan, Menteri PPPA Manfaatkan Rumah Sahabat Perempuan dan Anak

Nasional3,408 views

AKSESNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengupayakan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan rujukan internasional dan nasional melalui pemanfaatan Rumah Sahabat Perempuan dan Anak (Rumah SAPA) sebagai rumah perlindungan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dalam pemulihan.

“Rumah SAPA ini telah kami resmikan pada 22 Februari 2023 dan sudah dimanfaatkan sebagaimana mestinya yakni menjadi tempat perlindungan bagi anak dan perempuan korban kekerasan. Saat ini Rumah SAPA sedang melaksanakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kami mengupayakan agar anak korban tetap bisa hidup dengan aman, nyaman, mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhannya,” ujar Menteri PPPA melalui keterangan persnya, Rabu (5/4/23).

Menteri PPPA mengatakan, KemenPPPA menyediakan beragam pelayanan bagi korban kekerasan agar mereka dapat pulih. Fasilitas tersebut diantaranya pelaksanaan asesmen kondisi korban, dan asesmen terhadap keluarga korban agar ketika dikembalikan ke keluarga bisa memberikan pengasuhan yang terbaik.

“Di Rumah SAPA, tim akan memfasilitasi layanan asesmen bagi korban untuk memastikan kondisi biologis, psikologis, sosial dan spiritualnya. Dari hasil tersebut akan menjadi acuan bagi kami dalam mempersiapkan pendampingan seperti apa yang dibutuhkan oleh korban, dan menentukan apakah korban dapat dikembalikan ke lingkungannya atau biasa disebut menjalani proses reintegrasi sosial,” jelas Menteri PPPA.

Menteri PPPA menjelaskan proses asesmen untuk menentukan proses reintegrasi sosial juga dilakukan kepada anggota keluarga korban. Asesmen tersebut dilakukan oleh psikolog dan pekerja sosial untuk memastikan kesiapan keluarga korban secara psikologis dan material dalam memfasilitasi pengasuhan anak.

“Meskipun nanti anak telah dikembalikan ke keluarga, namun KemenPPPA akan tetap memantau kondisi korban dan pengasuhan yang diberikan keluarga selama masa reintegrasi sosial,” tutur Menteri PPPA.

Dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, KemenPPPA juga berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, diantaranya; Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Handayani dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menteri PPPA menegaskan, Kementrian PPPA akan terus berupaya memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui penyediaan fasilitas rumah aman dan layanan pengaduan kekerasan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *