DPPPA Malut Sosialisasikan Perda PUG untuk Kelompok Kerja Maluku Utara

Maluku Utara113 views

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Maluku Utara.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor DPPPA Malut, Selasa (6/6/23) dibuka secara resmi oleh
Sekertaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A Kadir, didampingi Kepala Dinas PPPA Maluku Utara Musrifah Alhadar dan Kelapa Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut, Rahwan K Suamba.

“Pembentukan peraturan daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, hal ini dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, “ujar Samsuddin A. Kadir.

Selain itu, kegiatan itu dilakukan agar pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal telah ditetapkan tahapan proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.

Apalagi, dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional menginstruksikan kepada semua instansi pemerintah untuk melaksanakan PUG dalam setiap proses dan tahapan pembangunan.

“PUG merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan untuk mewujudkan kesetaraan gender, “katanya.

Berkenaan dengan hal tersebut, sangat penting bagi penyelenggara dan pemerhati gender di Malut untuk mempunyai produk hukum, sehingga dapat menjadi dasar dan pedoman bagi penyelenggara dan pemerhati gender untuk dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan PUG di Malut.

“Olehnya itu, perlu menentukan langkah-langkah strategis yang harus diambil yang dilandaskan pada hasil analisis mendalam terhadap situasi PUG dan mengupayakan sumber daya yang ada di masyarakat selama ini, “tegasnya.

Mantan Pj Bupati Kabupaten Pulau Morotai ini mengingatkan agar Perda tentang PUG yang sudah disahkan, menjadi penting untuk memberikan hak-hak yang sama dalam keluarga dan masyarakat serta lembaga-lembaga pemerintah atau eksekutif dan legislatif serta pihak swasta, khususnya yang berada di Malut. Dan sekaligus merupakan 7 prasyarat PUG komitmen pemerintah.

Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta untuk meningkatkan sepengetahuan, pemahaman dan kemampuan mengenai Perda PUG.

Saya mengapresiasi positif kegiatan ini, karena itu diharapkan ini dapat memberikan saran masukkan demi kesempurnaan Perda PUG ini sehingga dapat tercapainya sasaran yang telah ditetapkan, dan tetap mengacu pada ketentuan ketentuan yang berlaku.

“Semoga kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik sehingga dapat terealisasi sesuai rencana, “tutup Samsuddin saat membaca sambutan Gubernur Malut.

Sementara, Kepala Bidang KHP KK Data dan Informasi DPPPA Malut, Hj. Dessy Masyita Turuy dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan PUG di Maluku Utara.

Olehnya itu, perlu menentukan langkah-langkah strategis yang harus diambil yang dilandaskan pada hasil analisis mendalam terhadap situasi PUG dan mengupayakan sumber daya yang ada di masyarakat selama ini.

Karena itu, sangat penting bagi penyelenggara dan pemerhati gender di Maluku Utara untuk mempunyai produk hukum, sehingga dapat menjadi dasar dan pedoman bagi penyelenggara dan pemerhati gender.

Sosialisasi Peraturan Daerah tentang PUG, menjadi penting untuk memberikan hak-hak yang sama dalam keluarga dan masyarakat serta lembaga -lembaga pemerintah (eksekutif dan legislatif) dan pihak swasta, khususnya yang berada di Maluku Utara.

“Kegiatan ini bertujuan agar tersosialisasinya peraturan daerah dalam menunjang kegiatan pokok bidang PPPA dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan PUG di Maluku Utara, “kata Dessy.

Selain itu, ini juga sebagai dasar dan pedoman bagi penyelenggara pemerhati gender serta mengoptimalkan jejaring antar pemangku kepetingan termasuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan PPPA.

Diketahui, kegiatan ini diikuti oleh peserta sebanyak 40 orang dari Kelompok Kerja PUG Maluku Utara, dengan menghadirkan narasumber dari PSW Unkhair selaku pembuat naskah akademik dan Biro Hukum Provinsi Maluku Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *