Pemprov Malut dukung pembayaran non tunai dalam pelaksanaan APBD


AKSESNEWS.COM, TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendukung sepenuhnya penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai solusi efisien pembayaran non tunai dalam pelaksanaan APBD di Pemerintah Provinsi dan Daerah Maluku Utara. Hal ini disampaikan oleh Assiten II Gubernur, Sri Haryanti Hatari saat menghadiri kegiatan sosialisasi Kartu Kredit Indonesia yang diinisiasi oleh Bank Perwakilan Malut, bertempat di Royal resto, Kamis (7/9/23).

Menurutnya, Tuntutan perkembangan Teknologi dan digitalisasi yang kian pesat saat ini, menghendaki Pemerintah terus berupaya mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dalam penyesuaian digital, dari transaksi konvensional ke transaksi cashlesh (Non Tunai).

Sejalan dengan program pemerintah dalam rangka aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI), khususnya aspek sistem pembayaran dan sebagai bagian dari milestone digitalisasi sistem pembayaran Indonesia sebagaimana tertuang dalam Blueprint  Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.



Sebagai bentuk jawaban Pemerintah terhadap tuntutan tersebut, maka Pemerintah terus berinovasi dalam pengelolaan keuangan di daerah, hingga menerbitkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah daerah dalam Pelaksanaan APBD.

“Ini adalah sebuah inovasi Pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi dan digital yang semakin pesat, ” ucap Sri.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyambut baik Sosialisasi ini, agar kita semua memiliki persepsi, wawasan, serta pengetahuan yang sama terkait dengan Kartu Kredit Pemerintah dan  Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 ini, yang meliputi pengelolaan, jenis, batasan belanja, pengajuan, penerbitan, pelaksanaan, dan penagihan KKPD, sekaligus sebagai bentuk ketaatan kita pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mengimplementasikan Regulasi.

“Pemerintah Provinsi Malut tentu sangat mendukung sepenuhnya penggunaan KKI ini sebagai solusi efisien pembayaran non tunai dalam pelaksanaan APBD di Pemerintah Provinsi dan Daerah se-Maluku Utara,” ungkap Sri.

Sementara Deputi Bank Indonesia Perwakilan Malut, Indra Gunawan dalam arahannya menyampaikan, Pengembangan Transaksi non tunai menggunakan Kartu Kredit (KK) Lokal untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat maupun daerah ini merupakan salah satu dari 5 Arahan Presiden dalam Inpres No 2 Tahun 2022 yaitu, Membentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), mengelola katalog lokal dan sektoral serta menggunakan transaksi non tunai Kartu Kredit Pemerintah.

Mengenai implementasi, kata Indra, masing-masing pihak memiliki tanggung jawab diantaranya, Bank Indonesia bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan instrumen SP, termasuk KKI secara aman, handal dan efisien sesuai ketentuan BI melalui mekanisme pengawasan dan koordinasi antar K/L.

Pemerintah sebagai otoritas memastikan tata kelola dan integritas dari penggunaan KKI dalam rangka belanja APBN dan APBD. Pemerintah sebagai user memastikan penggunaan dan menjaga kemanan KKP Domestik sesuai dengan ketentuan.

Yang terkahir, ASPI dan Industri SP bertanggung jawab dalam memastikan penyelenggaraan KKI sesuai ketentuan BI dan ketentuan K/L terkait, khususnya pemenuhan aspek keamanan, kehati-hatian, dan perlindungan konsumen.

Adapun kegiatan sosialisasi KKI ini, juga turut menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya, Ryan Rizaldi, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Rikie S.STP, M.Si, Plt. Direktur P2KD dari Kementerian Dalam Negeri, Ir. Novianti Wahyuni, M.T, Sekretaris BPKAD Kota Semarang dan pihak dari Bank Mandiri Ternate dan  BPD Maluku-Malut yang akan menyampaikan mengenai produk KKI yang diterbitkan oleh kedua bank tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *