UMP Malut Naik 7,50 persen atau sebesar Rp. 3.200.000 di Tahun 2024

Maluku Utara33 views

AKASESNEWS.COM, SOFIFI – Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong semangat para pekerja, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal tersebut diwujudkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut, Nomor 489/KTPS/MU Tahun 2023 tentang penetapan besaran UMP Malut Tahun 2024, tertanggal 20 November 2023.

Tak hanya diterbitkan untuk diketahui di daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Malut juga telah menyerahkan SK UMP tersebut ke Kementerian Tenaga Kerja RI.

“Alhamdulillah sudah serahkan SK UMP Provinsi Maluku Utara Ke Kemenaker RI, “kata Marwan Polisiri melalui Aplikasi tukar pesan WhatsApp, Senin (20/11/23).

Dikatakan, UMP Malut tahun 2024 telah ditetapkan kenaikan upah sebesar 7,50 % dari upah sebelumnya Rp. 2.976.720 atau kenaikan sebesar Rp. 223.280 menjadi Rp. 3.200.000 di tahun depan.

Menurutnya, penyesuaian UMP sesuai aturan yang berlaku terutama Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023 sebagai rujukan rapat penyesuaian UMP Tahun 2024.

Mantan Kepala Bappeda Kota Tidore Kepulauan ini menjelaskan bahwa penetapan UMP Provinsi tahun 2024 dikarenakan pertumbuhan ekonomi pada Provinsi Maluku Utara sebesar 20,53% yang didominasi sektor industri dan pertambangan.

Hal ini yang mendorong pertumbuhan ekonomi dengan inflasi 3,34% maka akan ada visitasi perbandingan dan kesamaan upah minimum Provinsi dengan beberapa daerah lain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *