M. Al Yasin Jabat Plt Gubernur Maluku Utara

Maluku Utara19 views

AKSESNEWS.COM, SOFIFI –  Menteri Dalam Menteri (Mendagri) M. Tito Karnavian menunjuk Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali, sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara, Kamis (21/12/2023).

Penunjukan itu berdasarkan surat Mendagri nomor :100.2.1.3/7456/SJ, perihal penugasan Wakil Gubernur Maluku Utara sebagai pelaksana tugas Gubernur Maluku Utara.

Al Yasin menggantikan posisi Gubernur AGK yang sedang menjalani proses hukum dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di provinsi Maluku Utara, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Tongkat kepemimpinan sementara yang diemban Yasin Ali sebelumnya akan selesai pada 31 Desember 2023, seiring berakhirnya masa jabatan. Bahkan, DPRD Malut juga telah menetapkan dalam Paripurna pada 30 November 2023 lalu.

Namun, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan beberapa kepala daerah yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019, maka masa Gubernur Malut berakhir pada 10 Mei 2023.

“Sudah jelas bahwa gugatan itu diterima di MK ,sehingga otomatis berarti masa jabatan gubernur itu sampai dengan 10 mei 2024,”ucap Sekretaris Daerah, Samsuddin A Kadir, ketika dikonfirmasi, di Sofifi, Jumat (22/12/2023) kemarin.

Meski begitu, Pemprov masih menunggu surat keputusan dari Mendagri secara resmi, sebab sebelumnya Mendagri telah mengeluarkan surat tentang akhir masa jabatan Gubernur Malut pada 31 Desember 2023.

“Oleh karena itu nanti kita menunggu surat (Mendagri), kalau membaca surat keputusan sudah jelas seperti itu,”ungkap Sekprov.

Yasin Ali berpotensi menjabat Plt Gubernur hingga akhir masa jabatan, bahkan berpeluang dilantik sebagai gubernur definitif jika kasus Gubernur non aktif AGK sudah ada putusan inkrah, dan dinyatakan secara sah.

Senada dengan itu, Akasemisi IAIN Ternate, Hasanudin Hidayat menilai amar putusan MK dengan nomor 143/PUU-XXI/2023, sangat jelas dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Putusan MK itu memiliki kekuatan mengikat sejak diucapkan oleh majelis hakim MK,”ujar Hasan. (RRI/ At)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *