Dua Alumni Fakultas Adab UIN Alauddin Makassar jadi mahasiswa Pascasarjana IAIN Ternate yang berhasil menyelesaikan ujian tesis tepat waktu

Pendidikan76 views

Sejak terdaftar menjadi mahasiswa Pascasarjana Angkatan 2022, Rusdi Arfah (Bahasa dan Sastra Arab) dan Hasim Marsaoly (Sejarah Kebudayaan Islam) lulusan Fakultas Adab UIN Alauddin Makassar punya komitmen untuk menyelesaikan proses perkuliahan tepat waktu atau selama 2 (dua) tahun.

Mereka berdua mengambil Prodi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana IAIN Ternate, bertempat di Gedung Pascasarjana IAIN Ternate pada Senin Tanggal 1 Juli 2024 telah menyelesaikan ujian Tesis tahap akhir yang mereka lalui bersama sebelumnya telah mengikuti ujian proposal dan ujian hasil penelitian.

Adapun judul Tesis yang telah mereka pertahankan didepan penguji dan pembimbing masing-masing, Rusdi Arfah “Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Maluku Utara”. dengan lokus penelitian yang dipilih Kantor DP3A Provinsi Maluku Utara.

Perlu diketahui untuk penguji dan pembimbing (Rusdi Arfah) yaitu Prof. Dr. Jubair Situmorang, M.Ag, Dr. Baharuddin Hi. M.A. Hi. Abdullah, S.Ag., MH, Dr. Fatum Abubakar, S.Ag., M.Ag, Dr. Harwis, Lc., M.HI, Dr. Muhammad Ar. Husein, SH., MH, Dr. Muhdi Alhadar, M.Ag. sementara untuk Hasim Marsaoly judul Tesis “Efektivitas Hukum Pengelolaan Zakat Profesi Terhadap Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 15.A Tahun 2022 Tentang Penghimpunan Zakat Baznas Kota Ternate” Adapun penguji dan Pembimbing (Hasim Marsaoly) yaitu : Dr. Muhammad Ar Husein, SH. MH, Dr. Baharuddin Hi. M.A. Hi. Abdullah, S.Ag, MH., Dr. Harwis, Lc., M.HI,Dr. Ansar Tohe, M.Fil.I, Dr. Abdul Haris Abbas, M.HI, Dr. Muhdi Alhadar, M.Ag. dengan lokus penelitian kantor Baznas Ternate.

Rusdi Arfah sendiri mendapatkan banyak pengalaman dalam meneliti yang notabene tempat tugasnya sendiri, Dari Penelitian kami menemukan bahwa DP3A Provinsi Maluku Utara dalam menangani kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan menyediakan layanan pengaduan, layanan hukum, dan layanan psikologis. DP3A juga memantau kasus hingga tuntas untuk memastikan keamanan mulai dari pendampingan sampai pemulangan korban disamping menjalankan perannya melalui sosialisasi, advokasi, pendampingan, dan sebagai fasilitator bagi korban kekerasan anak. Sementara dilihat dari penghambat terhadap penanganan kasus yang perlu diperhatikan bukan hanya DP3A tapi seluruh stakeholder, LSM dan masyarakat itu sendiri diantaranya:

 

Keterbatasan Sosialisasi dan Advokasi

Meskipun DP3A melakukan sosialisasi dan advokasi sebagai bagian dari pencegahan, ada keterbatasan dalam mencapai semua lapisan masyarakat.

Beberapa kelompok mungkin tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang pencegahan kekerasan, Kendala dalam Penanganan Kasus: DP3A memiliki banyak peran dalam penanganan kasus kekerasan, termasuk pelayanan dan pemberdayaan. Namun, terkadang kendala administratif, sumber daya, atau koordinasi dapat mempengaruhi efektivitas penanganan kasus.

Kurangnya Data yang Komprehensif

Beberapa penelitian kami menyoroti kurangnya data yang komprehensif tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Data yang akurat dan terperinci sangat penting untuk mengukur efektivitas program pencegahan. Menurut Udi biasa disapa, Masalah perlindungan perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga orang tua, dan masyarakat.

Mengingat terbatasnya anggaran dan sumber daya manusia yang ada pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara, sebagai salah satu penerima tugas dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, harus lebih efektif lagi untuk menyebarkan dan menyampaikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak keseluruh masyarakat yang ada di wilayah Maluku Utara, sebaiknya seluruh masyarakat harus ikut berperan aktif dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan cara lebih meningkatkan tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, karena hal ini adalah tanggung jawab bersama.

Sementara Hasim Marsaoly menekankan dalam tesisnya Pengelolaan dana Zakat Infaq dan Shadaqah Pada BAZNAS kota Ternate, zakat, infaq dan shadaqah adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk di berikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq), dan semua kegiatan pengelolaan mulai dari perencanaan sosialisasi, pengimpunan atau penerimaan berasal dari zakat profesi, infaq dan Shadaqah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kota Ternate bagiyang berga Islam, pendistribusiannya kepada 8 Asnaf yang berhak penerima lewat prorgam BAZNAS kota Ternate yakni, Ternate Sejahtera, Ternate Sehat, Ternate Cerdas, Ternate Taqwa dan Tenate Peduli, baik bersifat konsumtif maupun produktif, dan pelaporan harus terpublikasikan kepada seluruh masyarakat, dan di laporkan kepada BAZNAS Provinsi Maluku Utara, Kementrian Agama Kota Ternate, Pemerintah Daerah Kota Ternate.

Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Dr. Harwis, Lc., M.Hi. memberi apresiasi dan penghargaan kepada para mahasiswa didiknya yang telah menyelesaikan ujian akhir tesis, sekali lagi selamat buat anda yang telah menyelesaikan proses perkuliahan dan berhak menyandang gelar Magister Hukum (M.H), serta memberi support kepada seluruh mahasiswa pascasarjana yang sementara dalam proses penyelesaian studinya.

“Saya berharap bisa menyelesaikan apa yang telah dimulai, katanya.

Sementara, Direktur Pascasarjana IAIN Ternate Dr. Samlan Hi. Ahmad menyatakan bahwa proses perkuliahan saat ini berjalan dengan baik hingga dalam proses wisuda nanti yang di perkirakan pada bulan September/Oktober. semoga tahapan-tahapan perkuliahan mahasiswa pascasarjana dapat melalui dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *