Perlu Disimak, Ini Lima Skema Persetujuan Wilayah Perhutanan Sosial

AKSESNEWS.com, Ternate – Melalui Program Perhutanan Sosial pemerintah memberikan akses kepada masyarakat di sekitar hutan untuk berusaha di dalam kawasan hutan.

Bahkan, melalui pengelolaan dan pemanfaatan lahan hutan, pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan untuk kegiatan produktif diharapkan kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan aspek kelestarian hutan.

Hal ini disampaikan Gubernur Maluku Utara (Malut) yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut Syamsuddin A. Kadir, sekaligus membuka acara “Peluncuran Proyek Penguatan Perhutanan Sosial di Indonesia atau Strengthening Social Forestry (SSF) in Indonesia Project di Provinsi Malut, Senin (27/9/21). Bertempat di Sahid Bela Hotel Ternate.

Samsuddin menyampaikan, Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan di kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

Saat ini, Pemerintah telah mengalokasikan 12,7 juta hektar lahan hutan untuk mendukung Program Perhutanan Sosial dalam upaya pemerataan ekonomi masyarakat melalui 5 (lima) skema Persetujuan Perhutanan Sosial yakni, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan.

“Sampai dengan bulan Agustus 2021, capaian pemberian akses kelola kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial di Malut sudah sebesar 166.506,89 hektar dari target 228.848 hektar yang meliputi kurang lebih 31.898 Kepala Keluarga (KK) dari 140 unit SK Persetujuan Perhutanan Sosial, “kata Samsuddin dalam isi sambutan Gubernur.

Dijelaskan, Proyek Penguatan Perhutanan Sosial di Indonesia atau Strengthening Social Forestry (SSF) Project in Indonesia merupakan proyek kerjasama hibah antara Global Environment Facility (GEF) yang disalurkan melalui The International Bank For Reconstruction and Development (World Bank) dengan Pemerintah Indonesia, dan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

“Proyek SSF ini bertujuan untuk meningkatkan hak akses masyarakat terhadap kawasan hutan serta penguatan kapasitas dan kualitas pengelolaan Perhutanan Sosial pada areal prioritas pengembangan Perhutanan Sosial di wilayah kabupaten/kota yang menjadi fokus proyek, “katanya.

Harapannya, mengingat begitu besar manfaat yang akan diterima oleh masyarakat melalui proyek SSF, Gubernur meminta kepada Bupati Halmahera Barat agar dapat memberikan dukungan kebijakan pengembangan Perhutanan Sosial di Kabupaten Halmahera Barat.

Untuk itu, Perlu untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi efektif dengan OPD dilingkup provinsi Malut untuk mendukung Pengelolaan Perhutanan Sosial termasuk pelaksanaan Proyek SSF ini.

Selan itu, Kepada Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) provinsi Malut agar dapat mendukung dan membantu memfasilitasi pelaksanaan proyek SSF serta Agar masyarakat terutama Kelompok Perhutanan Sosial di Kabupaten Halmahera Barat dan Civitas Akademika, organisasi non pemerintah, pelaku usaha serta pihak terkait untuk berperan aktif dalam mendukung suksesnya proyek SSF.

Selain itu, berdasarkan siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut, Senin (27/9/21) disebutkan, kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Halmahera Barat, Ketua dan Anggota DPRD Halmahera Barat serta 35 orang peserta, dan juga diikuti oleh beberapa peserta secara virtual. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *